Kasus Penipuan Online Kerap Terkendala Regulasi, Polresta Banda Aceh ‘Warning’ Warga

Ilustrasi penipuan online
Ilustrasi penipuan online. Foto: ChatGPT Image

Banda Aceh – Sepekan terakhir, Polresta Banda Aceh menangani banyak kasus penipuan online, dengan modus seperti jual beli barang, pemenang tender, hingga kuis olah kata.

“Sudah beberapa warga menjadi korban penipuan,” ungkap Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.

Terkait hal itu, kata Erfan, Polresta Banda Aceh tak bosan mengingatkan warga agar tidak merespons pesan masuk lewat WhatsApp maupun SMS dari orang-orang tanpa identitas, atau tergiur permainan kuis berhadiah di media sosial.

Erfan mengingatkan, sudah banyak korban penipuan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab dan menyebabkan kerugian hingga puluhan bahkan ratusan juta.

“Apabila ada WA atau SMS yang masuk ke seluler tanpa diketahui identitas, maka segera diabaikan, karena saat ini sudah banyak korban penipuan,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Erfan, pengungkapan perkara penipuan online kerap menemukan kendala karena terbentur aturan regulasi yang harus dipatuhi.

Misalnya, kata dia, Undang-Undang Perbankan menyangkut kerahasiaan data bank dan data pribadi. Selain itu, minimnya saksi-saksi dan informasi yang didapat dari korban menyebabkan kasus agak sulit diungkap.

“Oleh karena itu, sekali lagi agar berhati-hati, pengungkapan perkara seperti ini sering ditemukan kendala.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy