257 Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Tengah Kini Miliki Akta Hukum

Bupati Aceh Tengah Haili Yoga
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga dan Wakil Bupati Muchsin Hasan berfoto bersama perwakilan reje atau kepala desa usai Apel Kesadaran Nasional di Lapangan Setdakab Aceh Tengah, Rabu, 18 Juni 2025. Foto: Humas Pemkab Aceh Tengah

Takengon – Berdasarkan data hingga 17 Juni 2025, sebanyak 257 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Aceh Tengah atau 87,11 persen telah memiliki Akta Hukum (AHU).

Sementara itu, sebanyak 38 koperasi atau sekitar 12,88 persen masih dalam proses pengurusan melalui notaris, untuk kemudian mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham Wilayah Aceh.

“Ini hebat, capaian luar biasa, berkat kerja keras semua pihak. Tinggal sedikit lagi, mari kita tuntaskan,” ujar Bupati Aceh Tengah Haili Yoga saat Apel Kesadaran Nasional di Lapangan Setdakab Aceh Tengah, Rabu, 18 Juni 2025.

Sementara secara provinsi, Aceh Tengah kini menjadi salah satu dari empat kabupaten yang masuk zona biru penyelesaian pembentukan KDMP dengan capaian 83,73 persen.

Aceh Tengah menyusul Bener Meriah, Subulussalam, dan Gayo Lues yang terlebih dahulu mencapai target tersebut.

Haili menyampaikan pencapaian itu tidak boleh membuat lengah. Dia meminta seluruh perangkat pemerintahan kecamatan dan kampung tetap konsisten mendukung proses hingga semua koperasi mendapatkan legalitas secara penuh.

Sebelumnya Haili menyampaikan apresiasi khusus kepada para camat, reje kampung, serta para pendamping desa yang selama ini telah mendukung penuh proses percepatan administrasi hingga legalitas koperasi sah terbentuk.

“Alhamdulillah, dalam waktu dekat sudah selesai 100 persen,” ujarnya.

Haili menegaskan koperasi merupakan salah satu instrumen penting membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. Dengan terbentuknya KDMP di setiap kampung, diharapkan semakin memperkuat struktur ekonomi kerakyatan di Aceh Tengah.

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk meningkatkan perekonomian desa melalui wadah koperasi sesuai arahan presiden,” ujarnya.

Dia berharap KDMP yang sudah terbentuk benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai lembaga ekonomi produktif, bukan hanya formalitas administrasi.

“Koperasi harus aktif, harus bergerak. Harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara luas.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy