Calang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya memeriksa tersangka AA dalam kasus tindak pidana korupsi pertanahan seluas 514 hektare di Kecamatan Setia Bakti pada 2016.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya Cherry Arida dilansir Antara, Senin, 21 April 2025 mengatakan, pemeriksaan AA merupakan pengembangan dari perkara tersebut sekaligus melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tersangka AA melakukan penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Setia Bakti, Aceh Jaya, pada 2016 sehingga akibat dari perbuatannya negara mengalami kerugian senilai Rp12 miliar.
Pemeriksaan AA sebelumnya terkendala karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa penyidik pada 6 Januari 2025. Kejari Aceh Jaya akhirnya menetapkan AA dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sehingga Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dibantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan upaya paksa penjemputan terhadap Tersangka AA di Kuta Binje Kabupaten Aceh Timur,” ujar Cherry dilansir Waspada.id.
AA ditangkap pada Selasa, 8 April 2025, sekira pukul 23.00 waktu Aceh, setelah gerak-geriknya dipantau sejak dari Aceh Tamiang. Setelah ditangkap, ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar.
Cherry menyebutkan dalam perkara tersebut, AA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tiga Terdakwa Sudah Inkrah
Dalam perkara redistribusi sertifikat tanah tersebut, kata Cherry, berkas perkara tiga terdakwa lainnya sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Ketiganya adalah TJ, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya, dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp392 juta subsidair 2 bulan.
Selanjutnya Z, Kasi Penatagunaan Tanah Kantor Pertanahan Aceh Jaya, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp400 juta subsidair empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp160 juta subsidair enam bulan. Yang ketiga M, Keuchik Desa Paya Laot.
Kini, penyidik Kejari Aceh Jaya segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum.
“Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh guna proses persidangan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy