Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akan memberikan pendampingan hukum pengelolaan dana desa 10 gampong.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemerintah Kota bersama Kejari Lhokseumawe tentang pendampingan hukum pengelolaan dana desa itu diteken di Aula Kantor Wali Kota, Kamis, 18 September 2025.
“Kesepakatan [PKS] ini melibatkan 10 gampong di wilayah Kota Lhokseumawe sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dana desa agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi keterangan dirilis Pemko Lhokseumawe, Jumat (19/9).
Adapun 10 gampong yang menerima pendampingan hukum, yaitu empat gampong di Kecamatan Banda Sakti: Gampong Kota Lhokseumawe, Kampung Jawa, Simpang Empat, dan Keude Aceh.
Lalu, tiga gampong di Kecamatan Muara Satu: Gampong Meunasah Dayah, Ujong Pacu, dan Blang Pulo.
Dua gampong di Kecamatan Muara Dua: Meunasah Mayang, dan Meunasah Mesjid. Terakhir, satu gampong di Kecamatan Blang Mangat: Gampong Blang Punteut.
Diketahui, Kota Lhokseumawe memiliki 68 gampong tersebar di empat kecamatan.
Harus Dikelola secara Bertanggung Jawab
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menegaskan dana desa adalah amanah besar yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama ini adalah komitmen kita bersama untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kejaksaan akan menjadi mitra strategis, memberikan pembinaan dan pendampingan hukum agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan,” ujar Sayuti.
Sayuti mengajak para keuchik dan perangkat desa memanfaatkan kerja sama ini secara optimal.
“Laksanakan perjanjian ini dengan sungguh-sungguh. Jalin komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dan jangan ragu untuk berkonsultasi jika ada kendala dalam pengelolaan dana desa,” tambahnya.
Cegah Penyalahgunaan
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir, mengapresiasi langkah Pemko dan para keuchik yang berkomitmen mewujudkan tata kelola dana desa yang bersih dan transparan.
Feri menyebut pendampingan hukum ini penting untuk mencegah penyalahgunaan serta memberi kepastian hukum bagi aparatur desa.
Acara tersebut turut dihadiri Farhan Zuhri mewakili DPRK Lhokseumawe, Sekda Lhokseumawe A. Haris, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BPKD, Inspektur Kota, para camat, keuchik dan ketua tuha peut dari 10 gampong penerima pendampingan hukum.
Kerja sama ini berlandaskan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dan penyaluran dana desa, serta Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2025.
Pemko Lhokseumawe berharap melalui kerja sama ini pengelolaan dana desa tidak hanya tersalurkan tepat waktu, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup warga gampong.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy