Menyerahkan Diri

Kejari Lhokseumawe Eksekusi Terpidana Marwadi Yusuf ke Lapas

JPU eksekusi terpidana Marwadi Yusuf ke Lapas
Tim JPU Kejari Lhokseumawe saat mengeksekusi Marwadi Yusuf, terpidana perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2018-2022 ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kamis, 23 Oktober 2025. Foto: Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeksekusi Marwadi Yusuf (60), terpidana perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2018-2022 ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kamis, 23 Oktober 2025.

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022 itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA).

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, dihubungi Line1.News, Kamis (23/10), pukul 15.00 waktu Aceh, mengatakan setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan status Marwardi Yusuf sebagai DPO pada 30 September 2025, pihaknya juga berupaya melakukan pendekatan dengan keluargannya.

“Setelah ditetapkan sebagai DPO, di samping mencari keberadaannya dan tetap memonitor, kita juga melakukan pendekatan persuasif melalui keluarganya agar [Marwadi Yusuf] menyerahkan diri. Akhirnya, tadi sekitar jam setengah dua [pukul 13.30], yang bersangkutan datang ke Kantor Kejari [menyerahkan diri],” kata Therry via telepon.

[Terpidana Marwadi Yusuf saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Lhokseumawe, sebelum dibawa oleh JPU ke Lapas Lhokseumawe, Kamis, 23 Oktober 2025. Foto: Kejari Lhokseumawe]

Therry menyebut Marwadi Yusuf datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe didampingi penasihat hukum dan keluarganya. Setelah pemeriksaan kesehatan, kata dia, tim JPU membawa terpidana Marwadi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, sekitar pukul 14.15.

Baca juga: Korupsi Insentif Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe: MA Hukum Marwadi 6 Tahun Penjara, dan Sulaiman 5 Tahun

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Marwadi Yusuf dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

MA juga menghukum Marwadi Yusuf membayar uang pengganti Rp540.755.003 susider 1 tahun penjara. Selain itu, MA mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana badan.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Tetapkan Marwadi Yusuf DPO

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Lhokseumawe menetapkan Marwadi Yusuf, terpidana perkara korupsi Pengelolaan Insentif PPJ Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022,  sebagai DPO sejak Selasa, 30 September 2025.

“Karena terpidana Marwadi Yusuf sudah tiga kali dipanggil melalui surat resmi untuk menjalani putusan Mahkamah Agung, tapi tidak memenuhi panggilan. Dan juga tidak ada respons atas surat panggilan terakhir,” kata Therry Gutama, Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, dikonfirmasi Line1.News via telepon, Selasa (30/9).[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy