Lhokseumawe, Line1News – Pengawasan pupuk bersubsidi tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan setelah terjadi persoalan. Diperlukan sistem yang mampu membaca potensi penyimpangan sejak dini.
Berangkat dari persoalan tersebut, Kasubdit Kerawanan Sendi Kehidupan Bernegara Direktorat Politik Baintelkam Polri, Kombes Pol Sunarya, menggagas proyek perubahan bertajuk “Transformasi Tata Kelola Kolaborasi Deteksi Dini Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi”.
Gagasan itu dikembangkan Sunarya saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Lembaga Administrasi Negara (LAN) Angkatan 67 Tahun 2026.
Sunarya mengatakan, proyek perubahan tersebut diarahkan untuk membangun sistem deteksi dini yang tidak hanya mengandalkan satu lembaga, tetapi melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Tujuan proyek perubahan ini untuk mewujudkan sistem deteksi dini yang kolaboratif, efektif, dan berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi guna mendukung ketahanan pangan nasional,” kata Sunarya, Rabu (23/9/2026).
Dari Pengawasan Reaktif Menjadi Deteksi Dini
Menurut Sunarya, persoalan pupuk bersubsidi selama ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan distribusi. Di dalamnya terdapat aspek pendataan, alokasi, koordinasi, pengawasan hingga penyaluran kepada penerima manfaat.
Karena itu, perubahan yang ditawarkan bukan sekadar membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), Perjanjian Kerja Sama (PKS), ataupun membangun teknologi.
“Lebih dari itu, proyek ini membangun cara kerja baru dari pengawasan yang sektoral dan reaktif menuju tata kelola yang kolaboratif, efektif, terintegrasi berbasis data risiko dan deteksi dini,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, data dan informasi dari berbagai pihak dapat digunakan untuk memetakan risiko serta menemukan titik-titik rawan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Pengawasan pun diharapkan tidak lagi hanya bergerak setelah adanya laporan atau temuan. “Dengan demikian, pengawasan tidak lagi menunggu laporan. Potensi penyimpangan dapat dikenali lebih awal,” kata Sunarya.
Sejumlah Potensi Penyimpangan
Sunarya mengungkapkan, dalam pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi masih terdapat sejumlah potensi penyimpangan yang perlu diantisipasi. Di antaranya, ketidaktepatan data penerima, penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, kebocoran distribusi, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), ketidaksesuaian stok hingga dugaan penimbunan.
Menurut dia, persoalan tersebut dapat berdampak terhadap petani karena berpotensi membuat subsidi tidak tepat sasaran dan menyulitkan petani mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan.
“Dampaknya tidak hanya merugikan petani. Penyalahgunaan pupuk dapat menyebabkan subsidi tidak tepat sasaran. Petani kesulitan memperoleh pupuk, produktivitas pertanian menurun dan pada akhirnya mengganggu ketahanan pangan nasional,” jelasnya.
Sunarya menegaskan, ketahanan pangan nasional merupakan salah satu fondasi penting bagi terwujudnya Indonesia yang mandiri dan sejahtera. Karena itu, pupuk bersubsidi memiliki posisi strategis dalam mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani.
Libatkan Banyak Pihak
Gagasan tersebut, kata Sunarya, tidak dapat dijalankan oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Polri, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, PT Pupuk Indonesia, distributor, kelompok tani serta pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi itu diarahkan untuk mengintegrasikan data yang sebelumnya tersebar di berbagai institusi. Data tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk memetakan risiko, mengidentifikasi wilayah rawan serta menentukan lokasi yang membutuhkan perhatian dan pengawasan lebih.
Dengan pola tersebut, pengawasan diharapkan menjadi lebih terukur dan berbasis risiko.
Petani Menjadi Penerima Manfaat Utama
Sunarya yang merupakan Alumni Akabri (sekarang Akpol) Angkatan 1996 dan pernah menjabat sebagai Dirintelkam Polda Sumbar, menilai keberhasilan transformasi tata kelola sangat bergantung pada dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Masing-masing institusi memiliki peran berbeda namun saling berkaitan. “Polri menghadirkan perspektif keamanan dan deteksi dini. Kementerian Pertanian menyediakan kebijakan dan basis data pertanian. PT Pupuk Indonesia mendukung aspek distribusi dan monitoring. Pemda memperkuat pengawasan di wilayah, sementara petani menjadi penerima manfaat utama dari perubahan tata kelola,” tuturnya.
Bagi Sunarya, tujuan akhir dari transformasi tersebut adalah memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak, dengan jumlah, harga, waktu dan tempat yang tepat.
“Transformasi tata kelola kolaborasi untuk deteksi dini demi petani dan ketahanan pangan Indonesia,” pungkas Sunarya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy