Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun

Nurlis Effendi Jubir Pemerintah Aceh
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, S.H., M.H. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Line1News – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa bantuan senilai Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pemulihan sektor pertanian dan perkebunan pascabencana bukan berupa transfer dana tunai ke kas daerah. Anggaran tersebut disalurkan dalam bentuk program dan pengadaan barang.

“Anggarannya berada pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Kamis, 6 Agustus 2026.

Klarifikasi Terhadap Pertanyaan Mentan

Langkah penjelasan ini diambil setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman mempertanyakan keterlambatan pencairan bantuan saat bertemu Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Mualem didampingi Staf Khusus T. Irsyadi dan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaluddin. Sementara Mentan didampingi jajaran pejabat kementerian.

Pemerintah Aceh mengapresiasi komitmen Kementan dalam mempercepat pemulihan sawah serta kebun warga yang terdampak banjir besar. Namun, penjelasan teknis dinilai penting agar tidak memicu salah paham di tengah masyarakat.

“Pernyataan Bapak Menteri mendapat perhatian luas dari masyarakat sehingga Pemerintah Aceh merasa perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” ujar Nurlis.

Mekanisme Penyaluran Anggaran

Nurlis menuturkan, mekanisme penganggaran dilakukan melalui beberapa satuan kerja Kementan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

“Alokasi anggaran tersebut bukanlah transferan dalam bentuk dana ke kas Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Secara teknis, total bantuan Rp2,5 triliun tersebut dibagi ke dalam dua jalur penyaluran:

* Satker Daerah (Rp515 Miliar): Dikelola oleh Satker provinsi dan kabupaten/kota untuk optimalisasi lahan serta rehabilitasi sawah seluas ±40.000 hektare melalui dana tugas pembantuan (TP).

* Satker Pusat (Sekitar Rp2 Triliun): Berdasarkan informasi per 23 Juli 2026, dana ini dialokasikan langsung melalui satuan kerja pusat dan balai di bawah Kementan.

“Berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Aceh dari Kementerian Pertanian pada 23 Juli 2026, sekitar Rp2 triliun dialokasikan melalui satuan kerja pusat dan balai di bawah Kementerian Pertanian,” kata Nurlis.

Realisasi Serapan Anggaran

Dana yang dikelola oleh pusat dialihkan menjadi bantuan fisik untuk menunjang produktivitas petani di lapangan secara langsung.

Dia mengatakan, anggaran itu digunakan untuk alat mesin pertanian, pembibitan hingga perkebunan, seperti bibit padi dan jagung. “Provinsi dan kabupaten kota hanya menerima manfaat (barang) dari Kementan,” kata Nurlis.

Meskipun demikian, dana yang berada di bawah kendali daerah tercatat terus berjalan dan mengalami progres serapan yang positif.

“Untuk kegiatan optimalisasi lahan dan rehabilitasi serta pendukung yang anggarannya berada di Satker provinsi dan kabupaten/kota telah terserap mencapai 47,8 persen dari anggaran Rp515 miliar per 3 Agustus 2026,” ucap Nurlis.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy