Nestapa APBG Alue Lim, Kejari Lhokseumawe Tahan Tiga Tersangka Korupsi

Tersangka korupsi APBG Alue Lim
Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBG Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat TA 2018-2022. Foto: Dok. Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe, Line1News – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018 – 2022.

Dana yang sejatinya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan warga tersebut justru menyisakan persoalan hukum.

Bukti Cukup, Status Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, melalui Kasi Pidsus Edwardo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IH selaku Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018–2020, NM Pj. Geuchik Gampong Alue Lim periode 2021–2022, dan AM selaku Bendahara/Kaur Keuangan Gampong Alue Lim periode 2018–2022.

Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Penyalahgunaan wewenang ini berdampak langsung pada anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat. “Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347 juta,” kata Edwardo, dalam siaran persnya, Kamis malam, 23 Juli 2026.

Ditahan Selama 20 Hari

Demi kelancaran proses hukum ke depan, ketiganya kini harus menjalani masa penahanan di balik jeruji besi. Edwardo menyebut untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan yang berlaku dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Janji Usut Tuntas

Pihak kejaksaan menegaskan akan mengawal kasus yang mencederai kepercayaan masyarakat ini secara objektif dan terbuka. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Edwardo.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy