Jakarta – Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII resmi menghasilkan 12 rekomendasi strategis yang dirangkum dalam dokumen Taujihat KUII VIII. Dokumen ini dirancang sebagai kompas penuntun bagi umat, bangsa, dan negara dalam menghadapi berbagai dinamika zaman, baik di tingkat nasional maupun panggung global.
Taujihat yang disusun Komisi G tersebut hasil pembahasan dan musyawarah yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 24–26 Juli 2026. Di dalamnya, para peserta kongres merumuskan peta jalan yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat luas.
Dari Ekonomi Rakyat hingga Kedaulatan Digital
Di sektor ekonomi, kongres ini membawa angin segar bagi pelaku usaha kecil dengan merekomendasikan reaktualisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah. Langkah nyata yang didorong antara lain pembentukan Danantara Syariah, penguatan koperasi, UMKM, pesantren, hingga pengelolaan kekayaan alam yang murni untuk kemakmuran rakyat.
Masa depan generasi muda juga menjadi sorotan. KUII VIII menyerukan agar iman, takwa, dan akhlak mulia kembali menjadi jiwa dari sistem pendidikan nasional. Kesejahteraan guru agama serta posisi madrasah dan pesantren pun didesak untuk diperkuat.
Menjawab tantangan zaman, kongres menekankan pentingnya kedaulatan digital dan tata kelola kecerdasan artifisial (AI) yang beretika. Di saat yang sama, ketahanan keluarga diingatkan kembali sebagai fondasi terkuat bangsa, dibarengi langkah nyata mencegah perilaku seksual menyimpang demi menjaga nilai luhur agama dan Pancasila.
Panggilan Kemanusiaan untuk Palestina
Di ranah internasional, mata kongres tertuju tajam pada isu kemanusiaan global. KUII VIII menyerukan penguatan solidaritas dunia Islam dan mendorong politik luar negeri Indonesia bergeser dari bebas aktif menjadi strategic autonomy. Salah satu poin paling krusial adalah ketegasan mendukung kemerdekaan Palestina.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Digital (Infokomdigi), K.H. Masduki Baidlowi, menggarisbawahi bahwa isu Palestina bukan sekadar politik, melainkan amanat suci konstitusi dan sejarah panjang bangsa.
Kiai Masduki mengingatkan bahwa Pembukaan UUD 1945 secara mutlak mewajibkan Indonesia menentang segala bentuk penjajahan di atas bumi.
“Bangsa Indonesia diwajibkan membela seluruh manusia yang dijajah. Siapa pun di dunia ini yang masih mengalami penjajahan, Indonesia wajib membelanya. Bangsa Indonesia sendiri pernah merasakan pahitnya penjajahan, sehingga memahami betul dampak yang ditimbulkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/7/2026), dikutip dari MUI Digital.
Melawan Genosida, Bukan Sentimen Agama
Situasi di Palestina hari ini, lanjut Kiai Masduki, sudah melampaui batas-batas politik. Ini adalah tragedi kemanusiaan luar biasa yang mengarah pada tindakan genosida.
“Yang kita lawan bukan agama atau etnis tertentu, melainkan tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu, dukungan terhadap Palestina merupakan panggilan kemanusiaan yang bersifat universal dan juga dilakukan oleh banyak kalangan lintas agama serta berbagai negara,” tegasnya.
Bagi umat Islam, pembelaan ini adalah wujud nyata dari perintah agama untuk memuliakan martabat manusia dan menolak kezaliman. Komitmen ini juga menjadi bukti konsistensi sikap Indonesia sejak zaman Presiden Soekarno yang terus dirawat hingga hari ini demi tegaknya keadilan dunia.
Kini, seluruh keputusan dalam Taujihat KUII VIII menjadi tanggung jawab kolektif seluruh elemen umat Islam untuk diperjuangkan bersama di bawah koordinasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) di semua tingkatan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy