Kutacane, Line1News – Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane mengabulkan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap seorang ayah berinisial S (35). Langkah hukum progresif ini diinisiasi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara guna memberikan perlindungan total dan pemulihan bagi seorang anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya.
Putusan bersejarah tersebut dibacakan secara elektronik pada Rabu, 21 Oktober 2026. Majelis Hakim diketuai Masruri Syukri, bersama Hakim Anggota Khairul Badri dan Ahlul Badri, secara tegas mencabut seluruh kekuasaan S atas anak tersebut dan mengalihkan hak asuh sepenuhnya kepada ibu kandung korban.
Dihukum Penjara 200 Bulan
Sebelum gugatan perdata ini dikabulkan, S telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara selama 200 bulan (16 tahun 8 bulan) pada akhir April 2026 oleh MS Kutacane. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa berupa uqubat penjara selama 200 bulan; Menetapkan masa penahananan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” bunyi petikan amar putusan itu, dikutip Line1News pada Rabu (28/10/2026).
Putusan tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pertimbangan Hukum: Menolak Kerusakan Lebih Utama
Melansir MARINews, dalam pertimbangan hukum terkait putusan perkara gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap tergugat S, Majelis Hakim MS Kutacane mengombinasikan hukum positif Indonesia dengan hukum Islam. Landasan yuridis yang digunakan merujuk pada Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 319a KUHPerdata.
Selain itu, majelis hakim memperkuat pertimbangannya menggunakan kaidah fikih dari kitab Al-Asybah wa an-Nazha’ir fi al-Furu’ (halaman 63):
درء المفاسد أولى من جلب المصالح
Artinya: “Menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan”.
Prinsip tersebut sejalan dengan konsep maqashid asy-syariah, khususnya hifzh an-nafs (kewajiban melindungi jiwa serta keselamatan fisik dan mental anak). Majelis hakim menilai mempertahankan hak kekuasaan S sebagai ayah kandung akan sangat mengancam keselamatan serta masa depan sang anak. Oleh sebab itu, pencabutan kekuasaan ini menjadi langkah hukum preventif yang mutlak demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen MS Kutacane dalam menghadirkan keadilan substantif bagi kelompok rentan. Langkah ini sekaligus mempertegas pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan Kejaksaan dalam mengawal penegakan hukum bagi korban kekerasan seksual di ranah domestik.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy