Lhokseumawe, Line1News – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU atas putusan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap Nur Amna (35), terdakwa kasus kosmetik ilegal di Lhokseumawe.
Pantauan Line1News pada laman resmi Info Perkara MA, Jumat, 8 Mei 2026, putusan kasasi nomor 5987 K/PID.SUS/2026 itu diputus pada 20 April 2026. Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Profesor Yanto menyatakan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum.
“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” tulis keterangan dalam laman resmi tersebut.
Namun, salinan lengkap putusan kasasi tersebut belum diunggah ke Direktori Putusan MA, sehingga belum dapat dilihat pertimbangan Majelis Hakim.
Vonis Akhir: 5 Bulan Penjara
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor 81/PID.SUS/2026/PT BNA tertanggal 5 Maret 2026 telah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa Nur Amna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan”.
Sebelumnya, perjalanan kasus ini sempat mengalami dinamika vonis:
1. Tingkat PN Lhokseumawe (20/1/2026): Terdakwa divonis 4 bulan penjara.
2. Tingkat PT Banda Aceh (5/3/2026): Hakim memperberat hukuman menjadi 5 bulan penjara karena menilai vonis awal terlalu ringan dan belum memberikan efek jera.
Adapun barang bukti berupa satu unit ponsel disita untuk negara, sementara puluhan paket kosmetik tanpa izin edar diperintahkan untuk dimusnahkan.
Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Perkara Kosmetik Ilegal di Lhokseumnawe 1 Tahun Penjara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy