Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa berinisial NA dipidana penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan penjualan kosmetik ilegal alias tanpa izin edar di Lhokseumawe.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa, 6 Januari 2026.
Dikutip Line1.News, dari SIPP PN Lhokseumawe, isi tuntutan JPU, menuntut supaya majelis hakim memutuskan: menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA selama satu tahun, dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti (BB) satu HP Infinix Hot 30 dirampas untuk negara. Adapun sebanyak 90 BB lainnya berupa produk-produk kosmetik dengan jumlah paket dan pcs bervariasi, serta satu buku penjualan, dirampas untuk dimusnahkan.
Ketua Tim JPU perkara tersebut, Abdi Fikri, dikonfirmasi Line1.News, Selasa (6/1), pukul 15.25 waktu Aceh, mengatakan surat tuntutan kepada terdakwa NA telah dibacakan oleh JPU M. Andri Ghafary dalam sidang pada siang tadi.
“Betul, [terdakwa NA dituntut pidana penjara] 1 tahun,” kata Abdi Fikri yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe.
Baca juga: BPOM Serahkan Tersangka Perkara Kosmetik Ilegal ke Kejari Lhokseumawe
Disita oleh BBPOM
Perkara tersebut disidangkan di PN Lhokseumawe sejak Selasa, 18 November 2025.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa pada 11 September 2025, sekira pukul 10.30, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan penindakan di Toko “AA Beauty Store” di Jalan Samudra Baru, Kota Lhokseumawe.
Petugas BBPOM Banda Aceh didampingi personel Polda Aceh mulanya meminta izin untuk memeriksa toko tersebut terkait barang yang dijual kepada masyarakat. Setelah mendapat izin dari pemilik toko yaitu terdakwa NA, lalu petugas memeriksa di area penjualan di toko, gudang bawah tangga, lantai 2 dan lantai 3 serta seluruh area toko tersebut.
Dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan banyak produk kosmetik tanpa izin edar di lemari bawah tangga, etalase area penjualan depan, etalase ruang belakang toko dan area salon. Semua produk tersebut kemudian dicatat di dalam berita acara pemeriksaan, dibuatkan tanda terima kemudian diserahkan kepada petugas untuk dibawa ke Kantor BBPOM di Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
JPU turut merincikan barang bukti yang ditemukan, diamankan, dan disita penyidik BBPOM Banda Aceh di toko milik terdakwa NA. Produk kosmetik tersebut disebut merupakan produk ilegal, tidak memiliki perizinan berusaha yang dapat dilihat dengan tidak adanya Nomor Izin Edar.
“Diduga produk ilegal tersebut juga tidak memenuhi standar keamanan karena mengandung bahan dilarang di dalam kosmetik,” ungkap JPU.
JPU menyebut terdakwa sendiri yang memesan dan membeli produk kosmetik ilegal untuk dijual kembali kepada masyarakat. Baik secara offline (masyarakat datang langsung ke toko) maupun secara online melalui akun media sosial TikTok terdakwa NA dan akun Shoppee atas nama toko milik terdakwa.
“Terdakwa menjual produk kosmestika tanpa izin edar tersebut adalah karena tergiur banyak keuntungan. Bahwa jika semua produk kosmetika yang disita tersebut laku dijual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta,” kata JPU dalam surat dakwaan itu.
Lihat pula: Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy