Tak Sebutkan Ruang Partisipasi Publik

MaTA Sorot Keppres tentang Satgas Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Sumatra

Koordinator MaTA Alfian
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

MaTA menilai struktur Satuan Tugas (Satgas) tersebut gemuk dan berlapis, yang berisiko terhadap lambannya pengambilan keputusan.

“Jadi, kekhawatiran serius bagi publik jelas, seperti keterlambatan [penanganan] berulang yang terjadi saat bencana di awal,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada Line1.News, Sabtu, 10 Januari 2026.

Alfian menyebut satu sisi presiden tidak mau menetapkan bencana Sumatra sebagai bencana nasional. Namun, kata dia, jika melihat struktur Satgas Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di dalam Keppres 1/2026 itu, secara teknis dan operasional di lapangan semua dikendalikan oleh pemerintah pusat.

“Seharusnya pemerintah pusat menetapkan bencana nasional dan ada kepastian waktu untuk pemulihan Aceh yang sekarang kita tidak mengetahui kapan dan bagaimana Aceh bisa pulih ke depan,” ujar Alfian.

Alfian menilai Keppres tersebut juga sama sekali tidak menyebutkan bagaimana ruang partisipasi publik, skema transparansi, dan akuntabilitas. Sehingga, menurut dia, risiko potensi korupsi yang akan ditimbulkan cukup tinggi pada proyek skala besar, baik dalam tahapan rehabilitasi, rekonstruksi, pemulihan ekonomi, infrastruktur, dan sosial lainnya.

“Apalagi partisipasi publiknya lemah,” tegas Alfian.

Baca juga: Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Sumatra, Ini Tugas dan Strukturnya

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keppres 1/2026 pada 8 Januari 2026. Satgas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Satgas mengoordinasikan penyusunan dan menetapkan kebijakan umum, termasuk rencana induk dan/atau rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di tiga provinsi tersebut.

Lalu, mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan percepatan rehab-rekon. Selain itu, menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan percepatan rehab-rekon.

Struktur Satgas tersebut terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Anggota Tim Pengarah: Menko Bidang Politik dan Kemanan, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Pangan, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kapolri.

Adapun Tim Pelaksana diketuai Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua I Kepala Staf Umum TNI, Wakil Ketua II Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Wakil Ketua III Komandan Korps Brigade Mobil Polri, dan Wakil Ketua IV Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Tim Pelaksana dibantu 10 bidang mulai dari Bidang Penyusunan Rencana Induk dan/atau Rencana Aksi, Bidang Penyediaan Lahan, Bidang Pengelolaan Data, Bidang Komunikasi Publik, Bidang Infrastruktur, Bidang Permukiman, Bidang Sosial, Bidang Energi dan Konektivitas, Bidang Ekonomi dan Pangan, hingga Bidang Tata Kelola Pemerintahan.

Setiap bidang tersebut memiliki koordinator dari menteri terkait, kecuali Bidang Pengelolaan Data yang koordinatornya ialah Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Jumlah anggota setiap bidang itu satu hingga lima, sebagian besar para menteri terkait. Ada pula Wakil Menteri Dalam Negeri sebagai anggota Bidang Tata Kelola Pemerintahan, dan Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menjadi salah satu anggota Bidang Pengelolaan Data.

Keppres itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy