Jakarta – Di balik ketaatan umat menunaikan kewajiban, tersisip sebuah harapan akan keadilan ekonomi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini tengah memperjuangkan nasib regulasi tersebut. MUI mendesak pemerintah mengubah skema integrasi zakat dan pajak di Indonesia. Langkah ini diambil karena sistem yang ada saat ini dirasa masih membebani umat Islam dengan pajak berganda (double tax).
Perjuangan ini disuarakan langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI, K.H. M. Cholil Nafis. Ia menyampaikan aspirasi itu usai Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.
Beban Ganda yang Menghimpit Karyawan
Saat ini, zakat lewat lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Aturan ini belum memotong nominal pajak secara langsung (tax credit). Realitas inilah yang menyentuh empati para ulama terhadap beban finansial masyarakat.
“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil, dilansir MUI Digital pada Sabtu (25/7/2026).
Zakat untuk Senyum Kaum Duafa
Kiai Cholil yang juga Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengingatkan bahwa zakat bukan sekadar angka kembalian fiskal. Dana yang dihimpun Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta mengalir nyata untuk kemanusiaan. Hasilnya bergerak langsung menyentuh program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat kecil. Nilai luhur sosial inilah yang sejalan dengan cita-cita besar pembangunan negara.
Oleh karena itu, sudah sewajarnya ketulusan umat membayar zakat diproporsikan sebagai pemenuhan pajak. “Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tutur Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut.
Menjaga Keberagaman Lembaga Filantropi
Demi merajut kebaikan yang lebih luas, MUI juga terus mendukung tumbuh suburnya LAZ berbasis masyarakat di seluruh penjuru negeri. Upaya mulia menghimpun dana umat ini tidak akan optimal jika hanya bertumpu pada satu lembaga tunggal. Kehadiran LAZ swasta menjadi perpanjangan tangan yang menyentuh ruang-ruang sepi yang tak terjangkau oleh Baznas.
Isu krusial zakat-pajak ini dijadwalkan menjadi agenda strategis dalam KUII VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026. Mengusung tema besar “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat”, kongres ini juga merumuskan ide super holding Danantara Syariah Nusantara untuk memperkokoh sendi ekonomi umat.
Momen kebersamaan ini turut dihadiri oleh deretan tokoh bangsa. Di antaranya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar, hingga para Duta Besar negara sahabat. Mereka hadir membawa harapan kolektif bagi kemandirian dan keadilan bangsa.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy