Perkara Korupsi Chromebook

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun, dan Terima Rp809,59 Miliar

Nadiem sidang pembacaan dakwaan perkara Chromebook
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat persidangan pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026. Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria

Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, didakwa merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan korupsi diduga antara lain dilakukan Nadiem dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

“Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026, dilansir Antara.

Menurut JPU, kerugian negara tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, JPU menduga Nadiem telah menerima uang Rp809,59 miliar berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

JPU menuturkan uang diterima Nadiem itu setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

JPU menyebut sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

JPU membeberkan Nadiem melalui Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Sri selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, disebutkan membuat peninjauan kajian dan analisa.

Peninjauan kajian dan analisa dilakukan untuk kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada laptop Chromebook dengan menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM.

“Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan),” kata JPU.

JPU menyebut Nadiem bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri, Ibam, dan Jurist, juga telah menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.

Nadiem bersama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist, turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.

Selain Nadiem, terdapat pula 24 pihak lainnya yang diperkaya dalam kasus tersebut, baik pribadi maupun korporasi.

“Pengadaan laptop dilakukan dengan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, yang didasarkan pada arahan Nadiem melalui Jurist Tan, Ibam, Sri, dan Mulyatsyah,” tutur JPU.

Hal itu sebagaimana dalam petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Luar Biasa (SLB)/Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), dengan sebanyak 1,16 juta CDM/Chrome Education Upgrade.

Namun, JPU menuturkan laptop yang tersebar di sekolah-sekolah Indonesia tersebut tidak berfungsi, terutama di daerah 3T, sehingga tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar.

Selanjutnya, diungkapkan bahwa Nadiem bersama-sama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist, telah memutuskan pengadaan CDM tanpa melalui identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia pada pengadaan lisensi CDM atau Chrome Education Upgrade pada Chromebook.

Hal tersebut kemudian direalisasikan melalui pengadaan CDM atau Chrome Education Upgrade pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) tahun 2020-2022, yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga nilai harga untuk pengadaan satu unit laptop Chromebook tidak memasukkan harga CDM.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy