Lhokseumawe, Line1News – Ketua Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), Fakhrurrazi, mengatakan kliennya bernama Hamdani (57) tengah menempuh sebuah ikhtiar suci untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah demokrasi di Kota Lhokseumawe.
Hamdani, seorang warga Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kini harus berjuang di meja hijau setelah hak konstitusionalnya untuk mengabdi sebagai calon pemimpin desa diduga dirampas oleh tembok birokrasi.
Melalui kuasa hukumnya dari Yayasan CaKRA, Hamdani resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 22 Juli 2026. Gugatan ini diarahkan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Pusong Baru (Tergugat I), Wali Kota Lhokseumawe (Tergugat II), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe (Tergugat III).
Penolakan Lisan
Fakhrurrazi menjelaskan, Penggugat (Hamdani) adalah sosok yang mendedikasikan hidupnya untuk kemajuan desanya. Rumah yang ditempatinya saat ini merupakan rumah peninggalan orang tuanya sejak tahun 1986. Ia memiliki ikatan historis dan sosial yang kuat serta tidak pernah berpindah tempat tinggal dari gampong tersebut.
Niat tulusnya muncul saat ia mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Keuchik Gampong Pusong Baru pada Pemilihan Keuchik Serentak Kota Lhokseumawe Tahun 2026. Namun, langkahnya telah dihentikan.
“Tergugat I telah melakukan penolakan pendaftaran berkas Penggugat secara lisan dengan alasan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat kependudukan/domisili paling singkat 3 tahun berturut-turut, sebagaimana tertuang dalam poin 19 Persyaratan Bakal Calon Keuchik tanggal 26 Juni 2026, yang merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 30 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat II,” kata Fakhrurrazi dalam dokumen gugatan tersebut, dikutip Line1News pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Menurut Fakhrurrazi, saat Penggugat meminta surat keputusan penolakan secara tertulis beserta alasan hukumnya, Tergugat I menolak memberikan dokumen tersebut.
“Tindakan Tergugat I yang menolak pendaftaran Penggugat, tindakan Tergugat II yang menerbitkan dan memberlakukan Perwal No. 30 Tahun 2022, serta tindakan Tergugat III yang membiarkan dan memfasilitasi penerapan syarat domisili tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa,” tegas Fakhrurrazi.
Dinilai Menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi
Fakhrurrazi menegaskan bahwa aturan syarat domisili tersebut cacat hukum dan merupakan bentuk pembangkangan hukum (disobedience). Secara hierarki hukum, aturan ini dinilai menabrak regulasi yang jauh lebih tinggi:
* Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 telah membatalkan norma syarat domisili bagi calon Kepala Desa/Keuchik karena bertentangan dengan UUD 1945.
* Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 juga telah menghapus syarat domisili tersebut demi menyesuaikan dengan putusan MK.
Menurut Fakhrurrazi, berdasarkan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Peraturan Wali Kota tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan Putusan MK. Tindakan Para Tergugat dinilai telah memenuhi seluruh unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum dan Transparansi.
Menuntut Keadilan Substantif dan Ganti Rugi
Akibat penjaringan yang dinilai sewenang-wenang ini, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp50 juta untuk pengurusan dokumen, pengeluaran operasional pendaftaran, serta biaya konsultasi dan penanganan hukum. Adapun kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar karena nama baik dan hak konstitusionalnya untuk dipilih (right to be elected) telah tercederai.
Dalam tuntutannya (Petitum), Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk:
1. Menyatakan bahwa ketentuan syarat domisili/terdaftar sebagai penduduk paling singkat 3 tahun berturut-turut dalam Perwal Lhokseumawe No. 30/2022 maupun Lembar Persyaratan Tergugat I batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
2. Memerintahkan Tergugat I untuk menerima dan memproses berkas pencalonan Penggugat sebagai Bakal Calon Keuchik Gampong Pusong Baru.
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil.
“Pengadilan adalah benteng terakhir tempat hukum dipulihkan dari kesewenang-wenangan penguasa,” tulis kuasa hukum dalam dokumen gugatannya.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhokseumawe, sidang perdana perkara gugatan ini akan digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kasus ini kini menjadi sorotan, menanti ketukan palu Majelis Hakim yang diharapkan tidak hanya memulihkan hak Hamdani, tetapi juga menjadi obor penerang bagi penegakan demokrasi di Serambi Mekah.
Tanggapan Pemko Lhokseumawe
Line1News meminta tanggapan Pemko Lhokseumawe atas gugatan tersebut. “Sampai saat ini kami dan saya belum menerima surat gugatan tersebut,” kata Mirdha Ihsan, Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Setda Lhokseumawe yang juga Ketua Tim Pemilihan Keuchik Serentak Kota Lhokseumawe, melalui pesan singkat, Jumat malam (24/7/2026).
Apakah ada penjelasan soal aturan domisili yang dipersoalkan tersebut? “Sudah jelas di dalam pasalnya,” ujar Mirdha Ihsan yang juga Camat Banda Sakti.
Ada hal lainnya yang ingin disampaikan terkait gugatan tersebut maupun soal aturan mengenai pemilihan keuchik? “Kami yang jelas belum menerima panggilan atas gugatan tersebut. Kalau aturan kita merujuk qanun Aceh yang rujukannya adalah UUPA. Hasil putusan MK adalah terhadap pasal dalam UU Desa yang tidak serta merta merubah [mengubah] pasal dalam qanun Aceh yang rujukannya UUPA,” pungkas Mirdha Ihsan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy