Pedagang Takjil di Banda Aceh Diminta Laporkan Pungli ke Pihak Berwenang

pedagang takjil di Banda Aceh
Pedagang takjil di Kampung Baru Kota Banda Aceh. Foto: Line1.News/Fakhrurrazi

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdangangan (Diskopukmdag) meminta pedagang melaporkan ke pihak berwenang jika ada pungutan liar (pungli) lapak jualan takjil.

Kepala Diskopukmdag Banda Aceh Samsul Bahri mengatakan pungutan bagi pedagang kaki lima (PKL) dilakukan oleh petugas menggunakan tiket retribusi resmi.

“Kalau ada pungutan tanpa tiket retribusi, itu di luar pungutan resmi alias pungutan liar,” ujar Samsul, Senin, 10 Maret 2025.

Dia mengimbau masyarakat atau pedagang takjil di Banda Aceh tak membayar uang retribusi kepada oknum-oknum yang mengakui resmi dari pemerintah.

Samsul menegaskan, pungutan tanpa tiket retribusi kepada pedagang kuliner takjil selama Ramadan ini merupakan tindakan ilegal.

“Jika itu benar terjadi di lapangan, maka saya pastikan itu pungutan liar. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

Baca juga: DLHK Pastikan Pedagang Takjil di Banda Aceh tak Dipungut Biaya Retribusi Sampah

Samsul juga menyampaikan, jumlah retribusi bagi PKL sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022. Karena itu, Diskopukmdag bersandar pada aturan tersebut saat menarik retribusi.

“Di [Perwal] situ diatur jelas mengenai tarif retribusi bagi PKL, yakni lima ribu rupiah per lapak per hari,” jelas Samsul.

Khusus untuk PKL di kawasan Kampung Baru (eks Bioskop Garuda) diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadan 1446 H.

“Diskopukmdag Banda Aceh melaui BLUD UPTD Pasar mengutip biaya retribusi lima ribu rupiah, bukan ratusan ribu. Dan petugas juga memberikan bukti berupa tiket pembayaran resmi kepada para pedagang.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy