Banda Aceh, Line1News — Kabar mengejutkan sekaligus memprihatinkan datang dari dunia remaja di Ibu Kota Provinsi Aceh. Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar yang masih di bawah umur, berinisial FM (13) dan RKF (15), pada Jumat dini hari, 25 September 2026. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.
Langkah penegakan hukum yang menyisakan rasa miris ini dilakukan petugas sekitar pukul 01.20 waktu Aceh. Penangkapan bermula dari kejelian polisi yang bergerak cepat melakukan pengembangan informasi dari saksi mengenai hilangnya sepeda motor warga di kawasan Geuceu Meunara dan Banda Raya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua remaja tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan, yaitu satu unit Yamaha Mio Soul dan satu unit Honda Supra.
“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dizha dalam keterangannya, Sabtu, 26 September 2026.
Bermula dari Laporan Warga
Tirai kasus yang melibatkan anak sekolah ini mulai tersingkap setelah Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima laporan dari seorang warga. Informasi berharga itu menyebutkan adanya dugaan keterlibatan dua remaja dalam hilangnya kendaraan di dua titik terpisah.
Menindaklanjuti kabar yang meresahkan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam dan mendatangi kediaman FM. Di sana, petugas mengamankan FM dan langsung melakukan pemeriksaan awal dengan pendekatan yang semestinya.
“Dari keterangan FM, ia mengakui dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi bersama rekannya, RKF,” jelas Dizha.
Tak ingin kehilangan momentum, petugas bergerak cepat menuju rumah RKF untuk mengamankan remaja kedua. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, RKF tidak dapat mengelak dan mengakui keterlibatannya bersama FM dalam pusaran kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Dijual ke Gudang Barang Bekas
Dari hasil pengembangan interogasi yang dilakukan secara hati-hati, kedua remaja tersebut akhirnya bernyanyi mengenai keberadaan motor milik korban. Mereka membeberkan bahwa sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul disembunyikan di rumah seorang warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Sementara nasib motor lainnya berujung di tempat loakan. Dizha melanjutkan, sepeda motor jenis Honda Supra yang juga diduga hasil curian ternyata telah berpindah tangan. Kendaraan tersebut diketahui telah dijual ke sebuah gudang barang bekas dengan harga yang murah, yakni Rp700 ribu.
Kini, kedua sepeda motor tersebut telah dibawa ke Markas Polresta Banda Aceh sebagai barang bukti. Bersama dengan itu, FM dan RKF juga harus berada di kantor polisi guna menjalani penyidikan lebih lanjut yang tentunya akan memerhatikan hak-hak peradilan anak.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy