Banda Aceh – Pemerintah Aceh menunda kenaikan kenaikan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025.
Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA mengatakan penundaan dilakukan hingga waktu yang cocok sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Aceh.
Penundaan itu disampaikan Safrizal saat menerima audiensi perwakilan pengusaha otomotif di Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Dilansir dari Serambinews.com, Safrizal menyebutkan beban pajak 2025 akan tetap disamakan dengan 2024. Hal itu lantaran Pemerintah Aceh telah mengonsepkan adanya penurunan dasar pengenaan dari PKB dan BBNKB.
Untuk BBNKB, ada penurunan 39,75 persen untuk BBNKB, 81 persen untuk BBNKB angkutan orang, serta 63 persen untuk BBNKB angkutan umum dan barang. Kemudian, penurunan 9,63 persen untuk PKB pribadi atau barang, serta 9,6 persen untuk PKB ambulans, pemadam kebakaran, sosial dan lain-lain.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh selama ini, kata Safrizal, masih berada di angka di bawah 30 persen. Minimnya pertumbuhan PAD tersebut dipengaruhi oleh kurangnya industri yang ada di Aceh. Sehingga, pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang tertinggi sebagai penyokong PAD Aceh.
Sebelumnya, merespons rencana pemberlakuan pajak opsen pada 5 Januari 2025, para pengusaha otomotif di Aceh meminta gubernur menyesuaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB.
Operation Manager PT Dunia Barusa Azhar menyebutkan NJKB bisa diubah atau disesuaikan oleh Gubernur Aceh. “Karena memang ranahnya gubernur,” ujar Azhar saat temu pers di Banda Aceh, Jumat dikutip Sabtu, 28 Desember 2024, dari antaranews.com.
Jika pajak opsen diberlakukan, kata Azhar, harga mobil bakal naik. Mobil seharga Rp300 juta naik Rp18 juta. Lalu, mobil seharga Rp500-Rp700 juga bisa naik hingga Rp30 juta.
Melansir Laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak opsen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu PKB, BBNKB, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen, sebut Kemenkeu, secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten kota. Sedangkan MBLB dikenakan oleh pemerintah provinsi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy