Banda Aceh – Seorang pemuda asal Aceh Besar inisial MPZ, 24 tahun, nekat menggelapkan lima kilogram sabu-sabu milik seorang bandar yang berada di Thailand. Pemuda asal Aceh Besar itu membawa kabur narkotikan tersebut karena upah yang dijanjikan bandar tak sesuai kesepakatan.
Sabu itu kemudian diedarkan MPZ di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Apes, saat berada di salah satu warung nasi di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, polisi menciduknya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan setelah diinterogasi, MPZ mengaku menyimpan sabu di rumahnya yang ada di Kecamatan Darul Imarah.
Saat polisi menggeledah, di rumah MPZ ditemukan 1,2 kilogram sabu-sabu yang disimpan di bawah meja cuci piring. Dari sinilah MPZ mengakui sabu tersebut milik MJ, bandar narkoba yang dikenalnya di Thailand pada 2022 lalu.
Saat itu, MPZ ditawarkan bekerjasama untuk mengedarkan sabu di Indonesia. Awalnya, dia sempat menolak namun karena frustasi tidak diterima kerja. Namun pada Oktober 2023, MPZ menerima ajakan bandar Thailand tersebut.
MJ memerintahkan MPZ membawa barang haram itu dari Surabaya ke Jakarta dengan upah Rp150 juta per kilogram, dengan jumlah sabu lima kilogram. Berangkatlah MPZ ke Surabaya pada 29 Desember 2023. Dia kemudian diperintahkan menuju sebuah penginapan di Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.
Di dalam kamar tersebut, MPZ menemukan lima bungkusan sabu. Tak lama berselang, MJ membuat kesepakatan baru yakni sabu diantarkan ke sebuah lokasi di Surabaya dengan upah Rp5 juta per kilogram.
“MPZ berinisiatif menggelapkan sabu itu untuk dibawa lari ke Aceh karena bayaran tidak sesuai kesepakatan,” ungkap Fahmi dilansir dari merdeka.com, Jumat, 20 November 2024.
Sekitar Juni 2024, MPZ mulai membuka kemasan sabu untuk dikonsumsinya serta dijual. Tiga bungkus sabu seberat tiga kilogram kemudian dititipkan ke seorang rekannya berinisial S untuk diedarkan.
“Hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh MPZ ini kemudian digunakan untuk membeli dua unit motor,” ungkap Fahmi.
Polisi masih memburu MJ dan S. Sedangkan MPZ ditahan di Polresta Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy