Lhoksukon, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara kepada Suhaimi. Terdakwa ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah alat dan mesin pertanian (Alsintan) bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Lhoksukon pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Fahmi Jalil, membenarkan amar putusan tersebut saat dikonfirmasi Line1News.
“[Putusan Majelis Hakim] Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 [tentang KUHP]. Terdakwa divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara. Sikap JPU atas putusan hakim tersebut [menyatakan] pikir-pikir,” ujar Fahmi melalui pesan singkat pada Rabu, 3 Juni 2026.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara. Pada persidangan sebelumnya, Selasa, 19 Mei 2026, JPU menuntut agar terdakwa tersebut dihukum 2 tahun penjara.
Baca Juga: Terdakwa Penggelapan Alsintan Bantuan Kementan di Aceh Utara Dituntut 2 Tahun Penjara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy