Banda Aceh – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM (33 tahun) di Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu dengan total berat mencapai 4 kilogram.
Dua bungkus ditemukan dalam plastik yang dibawa pelaku, dua bungkus lainnya disembunyikan di dalam koper di rumahnya. Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, lima buku tabungan, satu paspor, dan satu unit sepeda motor.
Shobarmen menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Leuge. Berdasarkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan selama 21 hari untuk mengidentifikasi pelaku dan pola pergerakannya.
Pada hari penangkapan, polisi melihat pelaku melaju dengan kecepatan tinggi dari Kota Idi menuju Peureulak menggunakan sepeda motor. Petugas mencurigai plastik hitam yang tergantung di kendaraannya.
Setelah dilakukan pengejaran dan penghentian, polisi menemukan dua bungkus sabu berkemasan warna hijau dalam plastik tersebut.
“Setelah menangkap pelaku, kami melakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan istri dan anaknya. Hasilnya, ditemukan lagi dua bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah koper,” ujar Shobarmen, Senin, 17 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, IM mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial BG, yang menitipkannya untuk diedarkan di wilayah Aceh. Saat ini, petugas masih memburu BG dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polda Aceh untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy