Banda Aceh, Line1News – Penjabat (Pj.) Sekda Aceh, Taufik, menyerahkan secara resmi dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Senin, 26 Oktober 2026.
Rapat paripurna krusial ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, didampingi Ketua DPRA Zulfadli (Abang Samalanga), dua wakil ketua lainnya, serta turut dihadiri oleh jajaran Wakapolda Aceh.
Taufik menyatakan bahwa penyampaian nota keuangan dan rancangan qanun tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Secara garis besar, Rancangan APBA 2027 disusun dengan berpedoman pada kesepakatan Kebijakan Umum APBA (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2026.
“Kebijakan Belanja Aceh pada 2027 diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja agar lebih terarah, efektif, dan efisien dalam mendukung visi, misi, serta program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029,” kata Taufik membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Tema tersebut menjadi kompas utama pembangunan Aceh yang mencakup penguatan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas SDM, hingga penguatan tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah.
Peta Struktur Postur Rancangan APBA TA 2027
| Sektor Anggaran | Rincian Alokasi Dana | Komponen Detail |
|---|---|---|
| Total Pendapatan | Rp10,01 Triliun (Rp10.013.916.686.521) |
|
| Total Belanja | Rp10,37 Triliun (Rp10.374.275.027.386) |
|
| Pembiayaan | Rp360,35 Miliar (Defisit ditutupi SiLPA) |
|
10 Program Prioritas Pembangunan Aceh di Tahun 2027
Membacakan pidato Gubernur, Taufik menjabarkan sepuluh pilar utama yang akan diintervensi oleh anggaran daerah pada tahun 2027:
- Penguatan pelaksanaan Syariat Islam.
- Penguatan implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh.
- Penurunan angka kemiskinan.
- Hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam dan maritim.
- Penciptaan lapangan kerja.
- Transformasi digital yang terintegrasi.
- Peningkatan kualitas infrastruktur.
- Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sains dan tenologi.
- Penguatan tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah.
- Peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Penyerahan dokumen simbolis ini menandai dimulainya sinergi maraton antara Pemerintah Aceh dan DPRA. Pembahasan lanjutan diharapkan berjalan lancar sehingga rancangan qanun tersebut dapat disepakati bersama tepat waktu.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy