Polda Aceh Tangkap Dua Warga Bireuen Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

pelaku tppo pekerja migran
Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang di Mapolres Bireuen, Aceh, Senin (23/12/2024). Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh – Personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap RH dan JS, dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korbannya pekerja migran. Keduanya menjanjikan korban bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap dua terduga pelaku secara terpisah.

“Ada dua terduga pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Bireuen,” kata Ade Harianto dilansir dari Antaranews.com, Selasa, 24 Desember 2024.

Penangkapan RH dan JS kedua pelaku dilakukan personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh dibantu personel Polres Bireuen. Kedua pelaku ditangani secara terpisah di Bireuen pada Jumat, 20 Desember 2024.

Kedua pelaku, kata dia, mengiming-imingi para korbannya bekerja sebagai staf bagian penjualan di Laos secara legal. Pelaku juga menjanjikan korban dengan gaji tinggi serta bonus.

Korban kemudian diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia dan Thailand, selanjutnya ke Laos. Namun, kata Ade, sesampainya di Malaysia, semua dokumen identitas para korban disita oleh agen yang juga kelompok pelaku RH. “Kepada korban juga diinformasikan bahwa bos di Laos telah menjanjikan gaji Rp10 juta,” tambahnya.

Setibanya di Laos, para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming yang merupakan kejahatan siber. Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar. Jika korban mencoba melarikan diri, mereka diancam akan dibunuh.

Ade menyebutkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang itu berdasarkan informasi masyarakat serta dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Aceh.

Kedua pelaku kini disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran serta Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukumannya, kata Ade, paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama yang baru lulus SMA tidak tergoda bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi serta tidak terlibat penipuan siber karena itu merupakan tindak pidana, baik di Indonesia maupun di negara lain.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy