Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Kios Agen BSI Link Peureulak

Tersangka pembobol kios BSI Link
AR, tersangka pencurian di kios Agen BSI Link Peureulak. Foto: Humas Polres Aceh Timur

Idi – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap AR, tersangka pembobolan kios Agen BSI Link Peureulak. AR ditangkap di rumahnya, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Pelaksana harian Kasi Humas Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Alfata mengatakan, AR ditangkap polisi berdasarkan laporan nomor LP/GAR/B/88/VI/2025/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH pada tanggal 11 Juni 2025.

“Pelaku pembobol jasa pengiriman uang (Agen BSI Link) yang terjadi di Peureulak dan sempat viral di media sosial sudah berhasil diamankan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku di ruang tahanan Polres Aceh Timur,” ungkap Muhammad Alfata, Senin, 16 Juni 2025.

Alfata menerangkan, kejadian berawal saat korban yang bernama Zahrul, warga Dusun Kuta, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, hendak melakukan transaksi uang dengan nasabah di kios miliknya.

Saat hendak mengambil handphone, dia tidak menemukan barang tersebut dan segera melakukan pengecekan CCTV. Namun alangkah terkejutnya Zahrul saat melihat seorang lelaki masuk ke dalam tempat usahanya dengan membawa satu unit handphone dan kotak amal.

“Keterangan dari korban, pelaku membawa kabur satu unit HP dan kotak amal. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polres Aceh Timur,” sambung Alfata.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf e Sub Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.

Alfata mengimbau para agen jasa pengiriman uang atau sejenisnya agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan di tempat usahanya untuk menghindari kejadian serupa.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy