Polisi Tangkap Pengangkut Kayu Ilegal di Aceh Besar

Truk angkut kayu
Polisi amankan pengangkut kayu ilegal di Aceh Besar. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Seorang warga Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Idr, 61 tahun, ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan mengangkut 7,77 kubik kayu ilegal di kawasan Blang Bintang, Selasa, 26 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi mengatakan saat diperiksa Idr tidak dapat menunjukkan dokumen sah dalam mengangkut kayu Meudangbalu atau jenis rimba campuran itu.

“Saat itu yang bersangkutan diamankan bersama seorang rekannya yakni FZ. Mereka baru saja membeli kayu dari lelaki bernama Sud,” kata Donna Briadi, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 27 Agustus 2025.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Idr membeli kayu dari Sud seharga Rp800 ribu. Kayu itu nantinya dibawa ke kilang untuk diolah menjadi lembaran papan, kemudian dijual ke panglong sekitar Kota Banda Aceh seharga Rp2,5 juta per kubik.

“Yang bersangkutan selama ini telah menjadi target operasi kita, karena hal ini bukan satu kali saja terjadi, tapi berulang kali,” katanya.

Polisi menetapkan Idr sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sedangkan FZ dijadikan sebagai saksi. FZ, menurut Donna, dalam pemeriksaan diketahui tak terlibat dalam pengangkutan kayu, hanya diajak untuk menemani Idr.

“Dalam kasus ini kita mengamankan barang bukti truk beserta suratnya, tiga belas batang kayu rimba campuran yang jumlahnya tujuh kubik lebih serta ponsel yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.[]

 

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy