Jakarta – Polisi tengah mengusut dugaan pengeroyokan terhadap wartawan oleh anggota ormas pendukung Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
“Benar, kami sudah menerima laporan 11 Juli, hari Kamis, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.
Terlapor masih dalam penyelidikan, sedangkan pelapor adalah Jurnalis Kompas TV Bodhiya Vimala. “Pelapor BVC, terlapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan. Laporan ini sedang ditangani Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman,” ujar Ade.
Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, Bodhiya mengatakan anggota ormas bersepakat akan tertib saat SYL dikeluarkan dari ruang sidang.
“Ada ormas-ormas pro-SYL. Pokoknya mereka sepakat, kalau SYL keluar mereka akan tertib, mereka akan buka jalan. Tapi nyatanya pas mereka keluar, mereka berdesakan. Berdesakan,” ujar Bodhiya.
Nyatanya, kericuhan terjadi antara ormas pendukung SYL dan wartawan. Akibatnya, SYL pun dikeluarkan dari pintu lain pengadilan.
Bodhiya sempat dikejar ormas pendukung SYL dari lobi hingga pintu lorong samping pengadilan. Ia mengaku terpancing emosi lantaran kameranya juga rusak imbas ricuh tersebut.
“Iya dikejar-kejar. Gue juga tadi liat lagi, karena gue panas alat gue rusak, ya panaslah maksudnya emosi, terus gue teriak lagi ‘koruptor’ gitu. Mereka nggak sukalah kayaknya. Ya udah gue dikejar sampai sana. Gue dikejar,” ujarnya.
Saat pengejaran tersebut, Bodhiya mengaku hampir terkena tendangan. Selain Bodhiya, ada wartawan lain yang kameranya rusak. “Gue bertahan, mereka ramai. Sudah ditendang, tapi nggak kena aja sih.”
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis seusai sidang pembacaan vonis SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyebut kekerasan tersebut merupakan ancaman terhadap wartawan dan kebebasan pers.
“Aksi tersebut merupakan bagian dari ancaman kepada jurnalis, bukan hanya dalam bentuk pelanggaran informasi yang baik kepada publik tetapi juga merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers,” ujar Herik dalam keterangan video, yang diterima Kompas.Tv, Kamis. Ia pun mendesak aparat keamanan untuk mengusut tuntas pelaku dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
SYL sendiri divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp14,6 miliar. Dia dinyatakan terbukti memeras anak buahnya senilai Rp44,6 miliar. Hakim menyatakan SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian. Hakim juga menyatakan SYL dan keluarganya terbukti menikmati hasil korupsi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy