Meulaboh, Line1News – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil melancarkan operasi maraton dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Dalam rentang waktu sekitar lima setengah jam sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari (29–30/10/2026), tim opsional mengamankan enam orang di sejumlah lokasi berbeda serta menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 6,3 gram.
Keberhasilan penungkapan estafet ini merupakan buah manis dari tindak lanjut informasi masyarakat serta strategi pengembangan taktis yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Bermula dari Cegatan Dua Wanita
Dikutip dari rilis Polres Aceh Barat, Sabtu, 31 Oktober 2026, operasi bermula pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 waktu Aceh di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan. Petugas bergerak menyergap dua perempuan berinisial N (22) dan Y (20) yang sedang menunggangi sepeda motor Honda Beat hitam. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,1 gram bruto yang disembunyikan di dalam bungkus rokok berbalut lakban hitam.
Berselang sepuluh menit, tepatnya pukul 20.10, polisi langsung melakukan pengembangan dan mencokok seorang pria berinisial RS (28) yang masih berada di kawasan Desa Kuta Padang. Petugas menggeledah mobil Honda Jazz putih milik RS dan mendapati satu paket sabu seberat 0,9 gram bruto yang diduga kuat berkaitan erat dengan jaringan kedua wanita sebelumnya.
Perburuan berlanjut malam itu pukul 22.00 menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh. Di sana, petugas mengamankan seorang warga binaan berinisial F (25) guna kepentingan pendalaman penyelidikan. Dari tangan F, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih yang diduga menjadi alat komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Perburuan Dini Hari di SPBU
Memasuki hari Jumat (30/10/2026) pukul 01.00, tim bergerak ke Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo. Seorang pria berinisial A (23) berhasil diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Avanza hitam di area SPBU setempat. Di dalam kantong kendaraannya, polisi mengamankan dua paket kecil sabu seberat 0,5 gram bruto yang lagi-lagi disimpan di dalam bungkus rokok.
Kepada penyidik, A bernyanyi bahwa barang haram tersebut dipesan dari seseorang berinisial Fr melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Bergerak cepat, polisi meminta A memancing kembali pemasok tersebut agar keluar.
Taktik itu membuahkan hasil. Pada pukul 01.30, petugas berhasil meringkus pria berinisial AF (20) di kawasan Jalan Manekroo, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. Saat saku celana depan sebelah kanannya digeledah, petugas menemukan kotak kecil berisi empat paket sabu seberat 2,8 gram bruto yang siap diedarkan.
Komitmen Bersih Narkoba Polres Aceh Barat
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Iptu Bagus Erdyantoro, menjelaskan rangkaian pengungkapan kilat ini merupakan pembuktian dari komitmen kepolisian yang bergerak dinamis dari satu informasi ke informasi berikutnya secara bertahap.
Bagus Erdyantoro menjelaskan, pengembangan keterangan dari pihak-pihak yang diamankan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan keterkaitan antarkasus. Petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menelusuri asal-usul narkotika serta mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Dari rangkaian penangkapan berantai ini, polisi menyita total 6,3 gram sabu, mengamankan enam orang, serta menyita sarana transportasi berupa empat unit kendaraan bermotor meliputi Honda Beat, Honda Jazz, Toyota Avanza, dan Honda Brio beserta sejumlah telepon genggam alat transaksi. Keenam orang yang diamankan itu menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Aceh Barat.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy