Lampung Selatan — Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menorehkan langkah progresif dalam penegakan hukum berbasis lingkungan (green justice). Majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan terhadap terdakwa N (56) atas perkara Nomor 272/Pid.Sus-LH/2026/PN Kla.
Uniknya, alih-alih langsung menjeboskan terdakwa ke penjara, pengadilan mewajibkannya melakukan pemulihan lingkungan secara konkret di kawasan hutan lindung.
Sidang putusan yang digelar di gedung PN Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada Kamis, 29 Oktober 2026 tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rizak Taufani didampingi Hakim Anggota Ratna Sari dan Marlina Siagian.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan kepada terdakwa. Namun, majelis hakim memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat.
“Syarat umum: terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun. Syarat khusus: memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukan pemulihan lingkungan dengan melakukan penanaman kembali 30 pohon yang telah ditebang oleh terdakwa, terdiri dari kayu jenis afrika, akasia, mangga dan salam di kawasan Hutan lindung Batu Serampok Register 17 dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Hakim Ketua Rizak Taufani saat membacakan amar putusan, dilansir Dandapala Digital pada Jumat (30/10/2026).
Kronologi Penebangan Ilegal
Terdakwa N dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan lindung. Berdasarkan fakta persidangan, N menebang 32 pohon jenis rimba campuran di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17 menggunakan gergaji mesin (chainsaw) dan golok.
Kayu-kayu tersebut kemudian dibelah menjadi 62 potongan kecil. Untuk mengangkutnya, N menyewa mobil pikap milik D (30)—terdakwa dalam berkas perkara terpisah—dengan iming-iming upah rentang Rp100.000 hingga Rp200.000 per rit tergantung volume muatan.
Rencananya, material kayu ini hendak dipakai N untuk merenovasi rumah anaknya dan membangun kandang kambing. Namun, aksi tersebut kandas setelah polisi hutan (tim Patroli Pengamanan Hutan Batu Serampok) mencegat armada pengangkut tersebut di tengah jalan.
Hakim Tinjau TKP
Guna memastikan objektivitas hukum, majelis hakim sempat melakukan pemeriksaan setempat atau meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) di area kluster hutan lindung. Dari hasil peninjauan lapangan, tervalidasi bahwa titik penebangan pohon oleh terdakwa mutlak masuk dalam zonasi kawasan hutan lindung mengacu pada surat penetapan Kementerian Kehutanan.
Melalui pidana pengawasan dengan kombinasi syarat umum dan syarat khusus ini, terdakwa wajib merampungkan penanaman pohon dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Edukasi Hukum Bagi Masyarakat Sekitar Hutan
Putusan inovatif ini dinilai menjadi preseden baik demi menjaga keutuhan ekosistem hutan lindung sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) yang mendidik bagi masyarakat sekitar.
“Menimbang bahwa penjatuhan pidana pengawasan dengan syarat khusus tersebut, selain adil bagi diri terdakwa dan lingkungan hidup, diharapkan akan menjadi pelajaran bagi masyarakat yang hidup dan menetap di sekitar kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17 untuk tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa,” bunyi pertimbangan majelis hakim.
“Selain itu juga diharapkan agar masyarakat dapat peduli untuk sama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan hidup pada kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17,” tambah hakim dalam pertimbangannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa N maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama 7 hari kerja untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy