Polres Bener Meriah Bekuk Dua Penjual Tuak di Kecamatan Bandar

Dua penjual tuak yang ditangkap Polres Bener Meriah bersama barang bukti
Dua penjual tuak yang ditangkap Polres Bener Meriah bersama barang bukti. Foto: Humas Polres Bener Meriah

Redelong – Tim Resmob Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar menangkap dua penjual tuak di warung wilayah Kecamatan Bandar, Jumat, 2 Mei 2025.

Kedua penjual minuman keras itu, masing-masing berinisial RM (49 tahun) dan PWS (40 tahun). Keduanya menjual tuak di dua warung berbeda di Desa Munyang Kute Mangku.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sekira 45 liter tuak di warung milik RM dan 145 liter di warung PWS.

Selain tuak, dari warung milik RM polisi juga menyita 500 gram kulit kayu raru dan uang tunai sebesar Rp75 ribu.

Sementara dari warung milik PWS, disita dua kilogram kulit kayu raru dan uang tunai Rp45 ribu.

Kedua pelaku yang juga warga setempat langsung dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan memproduksi, menyimpan, menjual, atau menyediakan khamar (minuman keras).

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan penangkapan tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Qanun Jinayat.

“Termasuk peredaran minuman keras yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 4 Mei 2025.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak di wilayah tersebut. Proses penyidikan terus berlanjut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy