Lhokseumawe, Line1News – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Subhan (50), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terpidana kasus narkotika jenis sabu. Lewat putusan ini, MA memangkas hukuman penjara Subhan menjadi 4 tahun, dari yang sebelumnya divonis 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Berdasarkan penelusuran Line1News, putusan perkara Nomor 3608 PK/PID.SUS/2026 tersebut diketuk oleh Ketua Majelis Dr. Jupriyadi, didampingi Hakim Anggota Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono. Sidang tersebut digelar pada Kamis, 30 Juli 2026, tanpa dihadiri oleh penuntut umum maupun terpidana.
Dokumen salinan putusan itu diunggah ke laman Direktori Putusan MA pada 7 Oktober 2026, dan salinannya telah dikirim ke Pengadilan Pengaju (PN Lhokseumawe) pada hari yang sama.
Pemberlakuan KUHP Nasional Baru dan Alasan Koreksi Vonis
Dikutip Line1News dari salinan putusan tersebut pada Minggu (1/11/2026), permohonan PK ini awalnya diajukan oleh Penasihat Hukum Terpidana Subhan pada 11 Mei 2026. Pemohon antara lain menilai judex facti (hakim tingkat banding) menjatuhkan pidana yang terlalu berat tanpa menimbang peran proporsional terpidana serta keadaan yang meringankan. Oleh karena itu, Subhan memohon agar MA menjatuhkan putusan dengan pidana yang lebih ringan.
Menariknya, MA menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, proses pemeriksaan kasus ini tunduk pada ketentuan hukum acara yang baru tersebut.
Lebih lanjut, majelis hakim agung merujuk pada Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Aturan tersebut menyatakan jika terjadi perubahan undang-undang pasca-perbuatan dan perkara masih berproses, maka digunakan ketentuan baru kecuali undang-undang lama lebih menguntungkan terpidana.
Karena aturan lama tidak lebih menguntungkan terpidana, perkara ini diputus berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, di mana ancaman pidana penjara dan denda kini berubah menjadi kumulatif-alternatif.
Pertimbangan hukum lain yang membebaskan Subhan dari pidana denda didasarkan pada Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Karena tidak ada bukti ekonomis yang mendukung kesanggupan Subhan untuk membayar denda, MA mengabulkan permohonan agar terpidana dijatuhi hukuman yang lebih ringan tanpa perlu dibebani pidana denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 318 Ayat (5) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025.
Rekam Jejak Perkara: Pembelian dari ‘Si Jol’ hingga Penyitaan Motor
Kasus ini bermula dari penangkapan Subhan oleh tim kepolisian pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 wkatu Aceh, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu. Ia diciduk di sebuah pondok pinggir jalan kawasan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Sebelum ditangkap, Subhan mengaku membeli 6 paket sabu dari seseorang bernama Si Jol seharga Rp7 juta untuk dijual kembali, dengan sistem pembayaran pascalaku. Dari tangan Subhan, petugas mengamankan satu dompet cokelat berisi 16 bungkus paket sabu dan 2 bungkus plastik klip transparan berlis merah dengan berat bruto total 4,80 gram (berat neto 3,2 gram).
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam (Realme dan Samsung) serta satu unit sepeda motor Honda Vario putih berplat BL 6778 KAA. Menurut Subhan, motor itu milik istrinya yang ia pinjam untuk mengantar sabu.
Dalam amar putusan mengadili kembali, MA menyatakan Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak melakukan jual beli Narkotika Golongan I”. Selain menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, MA memerintahkan barang bukti sabu untuk dimusnahkan dan telepon genggam dirampas untuk negara. Namun, untuk sepeda motor Honda Vario dan BPKB atas nama Joni, MA memerintahkan agar aset tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terpidana.
Putusan PK ini otomatis membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor 210/PID.SUS/2025/PT BNA tanggal 26 Juni 2025 yang sebelumnya menghukum Subhan 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta merampas sepeda motor tersebut untuk negara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy