Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Berknalpot Brong Selama Juli 2026

Satlantas Banda Aceh amankan puluhan motor knalpot brong
Puluhan sepeda motor berknalpot brong diamankan Satlantas Polresta Banda Aceh. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh, Line1News – Satlantas Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam penertiban sepanjang Juli 2026.

Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong terutama pada aksi balap liar di berbagai lokasi,” kata Mawardi, Rabu, 29 Juli 2026.

Mawardi menyampaikan bahwa petugas melakukan patroli di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh bersama tim Unit Kecil Lengkap (UKL). Patroli ini menyasar pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar serta melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Kendaraan yang terbukti menggunakan brong langsung diamankan untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mawardi.

Mawardi menuturkan selama periode Juli 2026, Satlantas Polresta Banda Aceh telah menyita kendaraan berknalpot brong dalam aksi balap liar di Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh, dan tempat lainnya.

“Sebanyak 80 kendaraan bermotor kami lakukan penahanan. Di mana spesifikasi motor telah berubah drastis sehingga akan mengganggu kenyamanan masyarakat saat sedang istirahat maupun sedang melintasi jalan umum,” jelasnya.

Selain penegakan hukum, kata Mawardi, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis dan menjaga kenyamanan masyarakat.

“Pengendara yang motornya disita diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali, serta menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai aturan,” ucanya.

Dia menyebut penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar menjaga anaknya yang masih berusia 13 hingga 19 tahun, yang suka keluar di malam hari menggunakan sepeda motor agar dikontrol. Di mana pada pukul 01.00 WIB hingga Subuh, mereka sering ditemukan melakukan aksi balap liar,” ungkapnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy