PPN Naik Jadi 12 Persen, Apa Saja Jenis Pajak yang Wajib ‘Di-Top Up’ Warga RI?

PPN Naik Jadi 12 Persen, Apa Saja Jenis Pajak yang Wajib 'Di-Top Up' Warga RI?
Ilustrasi: Foto: unsplash

Jakarta – Pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, biarpun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, implementasi kenaikan PPN akan mengikuti pemerintahan baru. Sesuai aturan tersebut, tarif PPN naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.

Undang-undang itu juga menyebutkan, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari PPN, di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Sebab, barang tersebut menjadi Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.

Baca Juga: Begini Cara Blokir STNK Secara Offline dan Online Agar Tak Terkena Beban Pajak

Selain itu, uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga, juga dikecualikan dari PPN. Termasuk sejumlah jasa seperti kesenian dan hiburan, perhotelan, katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.

Lantas, apa saja jenis-jenis pajak yang wajib “di-top up” alias dibayar oleh setiap wajib pajak di RI? Berikut rinciannya:

Jenis Pajak Pusat

Pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan unit vertikal di bawahnya. Jenis-jenis pajak pusat adalah sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak yang dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan atas penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Daerah Pabean. Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang membeli BKP atau JKP dikenakan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pembelian atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat mewah akan dikenakan PPN dan PPnBM. Adapun barang yang tergolong mewah di antaranya:

  • Bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Benarkah Tarif Pajak Naik 12 Persen?

4. Bea Meterai

Pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kuitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan penguasaan tanah serta bangunan. Objek pajak ini adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan dijelaskan sebagai berikut.

Objek PBB adalah bumi dan atau bangunan. Bumi yang dimaksud adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.

Sektor pajak ini dibagi lima kelompok di antaranya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sejak 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (Sektor P2) telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah. Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat.

Baca Juga: Di Lhokseumawe Parkir ‘Rata Sagoe’, Pajak Parkir Rp41 Juta, dan Retribusi Parkir Rp765 Juta

Pajak Daerah

Pajak-pajak yang dikelola pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten kota, yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Setiap daerah biasanya memiliki nama yang berbeda-beda atas Dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut.

Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah:

  • Pajak Propinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kabupaten/Kota
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy