Jakarta – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto disebut menyesalkan tindakan Bupati Pati Sudewo yang berujung pada penetapan status tersangka dugaan korupsi.
Penyesalan tersebut disampaikan Prabowo melalui Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat merespons kasus hukum yang menjerat kadernya itu. Menurut Dasco, tindakan yang diduga dilakukan Sudewo bertentangan dengan arahan Prabowo terhadap seluruh kader Gerindra.
“Ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas diri. Sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu, 21 Januari 2026, dilansir Kompas.com.
Dia mengatakan Partai Gerindra tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Baca juga: Uang Korupsi Bupati Pati Rp2,6 Miliar Dibungkus Karung, Hasil Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
“Yang pertama, kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK. Dan tentunya kami [per]silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” ujarnya.
Terkait status Sudewo sebagai kader Gerindra usai ditetapkan tersangka, Dasco mengatakan partai belum mengambil keputusan dan masih menunggu hasil rapat mahkamah kehormatan.
KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, Sudewo diduga membentuk Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator lapangan pemerasan calon perangkat desa.
Tim tersebut diduga mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa dengan disertai ancaman dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Hingga 18 Januari 2026, Tim 8 tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy