Budi juga belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja yang diciduk dalam OTT hari ini.
“Nanti kami akan update perkembangannya, siapa saja yang diamankan, siapa saja yang dilakukan pemeriksaan, nanti kami akan sampaikan.”
Pihak yang diamankan dalam OTT tersebut berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Sebelum ditangkap, Sudewo juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus lain.
Sudewo sebelumnya sempat akan dimakzulkan DPRD Pati gara-gara kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen yang memicu demo besar-besaran warga di sana.
Namun, pansus pemakzulan Sudewo yang dibentuk DPRD Pati gagal melengserkan sang bupati.
Sudewo juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Agustus 2025. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR saat proyek rel KA itu berjalan. KPK menyebutkan ada dugaan aliran dana kepada Sudewo.
Sudewo telah membantah ada aliran dana ke dirinya dari kasus itu. Dia juga mengaku tak mengembalikan apa pun ke KPK.
Wali Kota Madiun Maidi. Foto: Kompas.com
OTT di Madiun
Tak hanya di Pati, operasi senyap KPK juga menyasar Kota Madiun, Jawa Timur, dan menangkap 15 orang. Wali Kota Madiun Maidi menjadi salah satu yang terjaring.
Maidi ditangkap terkait uang jatah atau fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
“Benar, hari ini, tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Budi.
Sebanyak sembilan dari 15 orang, termasuk Maidi, akan dibawa penyidik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari OTT ini, penyidik KPK menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy