Pria Nisam Antara Bacok Warga Sumut Saat Mediasi Kasus Kehilangan HP

Konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe
Konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Seorang pria berinisial BB, 42 tahun, warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Alek, 47 tahun, asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut.

BB sebelumnya diserahkan langsung oleh Kasubsektor Nisam Antara ke Polsek Nisam pada Sabtu malam, 13 April 2025, sekira pukul 23.00 waktu Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, peristiwa itu terjadi saat proses mediasi di Meunasah Dusun Jabal Antara pada Sabtu siang, 12 April 2025, sekira pukul 14.30.

Mediasi itu bertujuan menyelesaikan persoalan hilangnya telepon genggam milik pelaku. Kepala dusun setempat menghadirkan kedua belah pihak dan sejumlah saksi lainnya untuk mencari jalan keluar.

Namun, suasana menjadi panas saat pelaku menyampaikan keluhannya. “Coba Abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone saya harus bercerai dengan istri saya,” ucap BB ditirukan Ahzan saat temu pers di Mapolres Lhokseumawe pada Senin siang, 21 April 2025.

Korban yang merasa tersulut lalu menjawab, “Jadi kamu apa, mau pukul, berani kamu?”

Cekcok pun tak terhindarkan. BB tiba-tiba mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan membacok korban hingga mengalami luka di bahu kiri.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapat perawatan. Sementara BB diamankan aparatur gampong dan diserahkan ke polisi.

Kasat Reskrim Iptu Yudha menambahkan, polisi juga menyita barang bukti sebilah parang golok bersarung hitam yang digunakan BB. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, BB telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan baik pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti guna proses hukum lebih lanjut.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy