Priguna Dokter PPDS Unpad Bius dan Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung

Priguna Anugerah, 31 tahun, tersangka pemerkosaan anak pasien
Polda Jabar saat konferensi pers Rabu (9/4/2025) menghadirkan tersangka Priguna Anugerah Pratama atas kasus kekerasan seksual yang terjadi pada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Foto: detik.com

Bandung – Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) memperkosa anak pasien di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin (RHS) Bandung.

Kasus itu kini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat. Priguna sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan Priguna terlebih dahulu membius korban.

Kronologi Pemerkosaan oleh Priguna

Surawan mengatakan, korban awalnya menunggu ayahnya yang sedang sakit di RSHS Bandung. Kemudian, dokter Priguna datang dengan dalih ingin mengambil sampel darah korban. Menurut Priguna kepada korban, pengambilan sampel dilakukan untuk keperluan transfusi darah untuk ayah korban.

Residen anestesi itu kemudian mengajak korban ke gedung baru RSHS Bandung di lantai tujuh. Kejadian ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Di sebuah ruangan yang belum terpakai di lantai tujuh, Priguna menyuruh korban membuka pakaiannya untuk ganti baju operasi.

“Kemudian dimasukkan jarum infus sampai beberapa kali. Sudah berhasil, kemudian disambungkanlah ke infus itu. Di tubuhnya itu cairan semacam obat bius,” ujar Surawan, Kamis, 10 April 2025.

Ketika korban terbangun, waktu sudah menunjukkan pukul 03.30 WIB. Surawan berkata korban bangun dalam keadaan pusing dan sempoyongan. Korban lalu turun untuk bertemu keluarganya. “Kemudian saat dia buang air kecil, alat vitalnya terasa sakit,” ujar Surawan.

Setelah itu, korban memberi tahu keluarganya dan segera melapor ke pihak RSHS Bandung. Dokter di rumah sakit itu kemudian mengecek keadaan korban dan ditemukan bahwa telah terjadi hubungan seksual yang tidak disadari oleh korban.

“Dilakukanlah swab, kemudian ditemukan ada cairan sperma dan segala macam,” ujar Surawan.

Sorenya, manajemen RSHS Bandung melaporkan tindakan kekerasan seksual itu kepada Polda Jabar. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara pada 19 Maret 2025. Di sana, polisi menemukan alat kontrasepsi dan bekas obat bius di ruangan lantai tujuh gedung baru RSHS Bandung.

Lalu pada 23 Maret 2025, Polda Jabar menangkap Priguna dan segera menahannya di hari yang sama.

Tersangka Coba Bunuh Diri

Dalam kasus itu, polisi menyita beberapa barang bukti. Salah satunya, kondom berisi sperma.

Belum diketahui, apakah tersangka sudah merencanakan ulah bejatnya kepada korban atau menyasar korban untuk dilecehkan. Namun, Surawan mengatakan kondom yang menjadi barang bukti sengaja dibawa oleh pelaku.

Beberapa hari sebelum ditangkap, Priguna disebut sempat berupaya bunuh diri.

“Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” tutur Surawan.

Priguna bakal dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Priguna yang lahir pada 14 Juli 1994 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyelesaikan program sarjana kedokteran di salah satu universitas di Bandung.

Untuk melanjutkan karier di bidang anestesiologi, Priguna terdaftar sebagai peserta PPDS Anestesi di Fakultas Kedokteran Unpad. Sebagai bagian dari program tersebut, ia menjalani praktik klinik di RSHS Bandung.

Unpad Berhentikan Priguna

Sementara itu, Unpad telah memberhentikan Priguna dari PPDS. “Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” ujar Unpad dalam keterangan tertulis bersama RSHS Bandung, Rabu.

“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.”

Kementerian Kesehatan, yang menaungi RSHS Bandung, memastikan telah mengambil langkah tegas. Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, mengatakan Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek pelaku sebagai dokter.

Kemenkes juga berkata telah menginstruksikan Direktur Utama RSHS Rachim Dinata Marsidi menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif sementara waktu. Residensi bakal dihentikan selama satu bulan agar manajemen rumah sakit dan Unpad bisa melakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola FK Unpad.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy