Realisasi Retribusi Pelayanan Pasar Aceh Utara 2024 hanya 39,74 Persen, Lebih Rendah dari 2022-2023

Ilustrasi pasar
Ilustrasi pasar sayur. Foto: Antara

Lhoksukon – Realisasi retribusi pelayanan pasar di Aceh Utara tahun 2024 hanya Rp471,66 juta atau 39,74 persen dari target ditetapkan pemerintah setempat yang mencapai Rp1,18 miliar lebih. Realisasi tahun 2024 juga lebih rendah dari tahun 2022 dan 2023.

Dikutip Line1.News, Sabtu, 26 Juli 2025, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan BPK Perwakilan Aceh pada 11 Juni 2025, diungkapkan sejumlah permasalahan. Di antaranya, pengelolaan retribusi pelayanan pasar belum tertib.

Pengelolaan retribusi tersebut di bawah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Aceh Utara.

Dalam LHP itu disebutkan rendahnya capaian dari target yang ditetapkan, menurut penjelasan Kabid Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi, karena banyaknya kios yang tutup dan menunggaknya pembayaran sewa.

“Atas kios yang tutup dan menunggak tersebut, selama tahun 2024 belum pernah dilakukan penertiban. Kabid Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi pernah berencana melakukan penertiban dengan menyegel kios yang belum membayar sewa, namun anggaran untuk kegiatan penertiban tersebut belum tersedia”.

Baca juga: DPRK Aceh Utara Setuju Raqan LKPJ APBK 2024 Dijadikan Qanun

BPK menyebut berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atas sewa kios ditetapkan Rp766 juta, namun yang dibayarkan oleh Wajib Retribusi (WR) hanya Rp21,6 juta. Sehingga Rp744,41 juta lebih (97,18 persen) menjadi piutang retribusi sewa kios tahun 2024.

“Hasil konfirmasi piutang retribusi atas sewa kios tahun 2024 pada Pasar Lhoksukon dan Pasar Sampoiniet antara lain menunjukkan bahwa SKRD baru diterima oleh penyewa kios di akhir tahun dan belum dilakukan penagihan. Pembayaran sewa kios pada 2024 merupakan tagihan atas sewa kios tahun 2023,” tulis BPK.

Selain itu, lanjut BPK, hasil konfirmasi penyewa kios di Pasar Lhoksukon, Pasar Sampoiniet, dan Pasar Krueng Mane menunjukkan terdapat sembilan kios yang disewa WR kepada pihak lain/pihak ketiga dengan tarif jauh melebihi yang ditetapkan pada SKRD.

“Dari sembilan penyewa tersebut, enam di antaranya menyebutkan telah membayar sewa ke WR yang tercantum pada SKRD. Namun, WR belum neneruskan pembayaran retribusi kios tersebut ke Pemkab di tahun 2024”.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan terhadap dokumen retribusi sewa kios diketahui tidak terdapat perjanjian sewa kios tahun 2024 pada seluruh kios di Pasar Lhoksukon dan Pasar Sampoiniet.

Retribusi Pelataran Pasar

BPK juga menemukan permasalahan mengenai retribusi pelataran pasar tahun 2024. Pemungutan retribusi pelataran pasar pada Disperindagkop dan UKM dilaksanakan dengan menunjuk petugas haria pasar untuk melaksanakan tanggung jawab memungut dan menyetorkan retribusi pelayanan pasar ke kas daerah melalui Bendahara Penerimaan dinas itu.

Menurut BPK, hasil konfirmasi kepada petugas haria perkecamatan diketahui penyetoran retribusi pelayanan pasar tidak langsung disetorkan ke bendahara penerimaan, melainkan melalui Kabid dan Staf Bidang Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi. “Petugas haria melakukan penyetoran retribusi pelataran paling lambat di bulan berikutnya”.

Pemeriksaan lebih lanjut, menurut BPK, diketahui terdapat penyetoran retribusi pelataran tahun 2024 yang baru disetorkan oleh Kabid dan Staf Bidang Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi ke kas daerah (Kasda) pada tahun 2025. “Bahkan, terdapat penyetoran yang dilakukan setelah Tim Pemeriksa melakukan konfirmasi”.

Total retribusi pelataran yang disetor ke Kasda pada tahun 2025 Rp41,8 juta dari enam kecamatan.

Baca juga: SiLPA APBK 2024 Rp91,13 Miliar, Ini Tanggapan DPRK Aceh Utara

Selain itu, Pemkab Aceh Utara juga menetapkan retribusi pelataran meugang Rp40 ribu/pelataran yang akan dikenakan pada saat meugang puasa, Idulfitri, dan Iduladha. Menurut BPK, penyetoran retribusi inipun terlambat disetorkan ke Kasda. Total yang terlambat disetorkan Rp24,6 juta dari lima kecamatan.

Makin Menyusut

Realisasi retribusi pelayanan pasar di Aceh Utara tahun 2024 semakin menyusut jika dibandingkan 2022 dan 2023.

Data dalam LHP Atas LKPK Aceh Utara TA 2023, yang diterbitkan BPK pada 21 Mei 2024, realisasi retribusi pelayanan pasar Rp534,7 juta atau 46,15% dari target Rp1,15 M lebih.

Adapun realisasi retribusi tersebut pada tahun 2022 senilai Rp759,13 juta lebih.

Dalam LHP itu, BPK juga menemukan permasalahan terkait retribusi pelayanan pasar. Di antaranya, pengelolaan retribusi sewa kios dan retribusi sewa tanah belum memadai.

Pada 2024 atas hasil pemeriksaan LKPK Aceh Utara 2023, BPK telah merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati agar memerintahkan Kepala Disperindagkop dan UKM, antara lain untuk: lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan atas retribusi pasar yang menjadi wewenangnya; dan mengevaluasi pemungutan retribusi pelayanan pasar.

Ternyata BPK kembali menemukan permasalahan mengenai retribusi pelayanan pasar saat memeriksa LKPK Aceh Utara tahun 2024 pada 2025.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy