Banda Aceh, Line1News – Profesor Mujiburrahman kembali dipercaya untuk menakhodai Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, resmi memperpanjang masa jabatan Mujiburrahman sebagai rektor guna menjaga kesinambungan roda kepemimpinan di kampus jantong hate rakyat Aceh tersebut hingga dilantiknya rektor definitif yang baru.
Amanah pengabdian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor: 048500/MA.KP.07/7/2026. Surat keputusan tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada 27 Juli 2026.
Merujuk pada salinan dokumen yang diperoleh Line1News, Jumat, 31 Juli 2026, perpanjangan masa jabatan ini mulai berlaku efektif sejak 28 Juli 2026. Melalui keputusan ini, Profesor Mujiburrahman diharapkan tetap menjalankan tugas-tugas tambahan sebagai rektor demi memastikan seluruh pelayanan akademik dan penguatan institusi tetap berjalan optimal di masa transisi.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Ar-Raniry, Hilmi, membenarkan perihal kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keputusan menteri ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Mujiburrahman untuk terus mendedikasikan waktu dan pikirannya bagi kemajuan kampus.
“Iya, benar, pada 27 Juli 2026 telah ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026. Terhitung mulai 28 Juli 2026, masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag., sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh resmi diperpanjang sampai dengan ditetapkannya dan dilantiknya rektor yang baru,” ujar Hilmi.
Perpanjangan masa jabatan ini membawa angin segar bagi sivitas akademika UIN Ar-Raniry, sekaligus memastikan program-program strategis kampus yang sedang berjalan tetap memiliki nakhoda yang berpengalaman.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy