KKP Musnahkan 1 Ton Pakan Ilegal dan Belasan Alat Tangkap Perusak di Banda Aceh

KKP musnahkan barang hasil pengawasan Pangkalan PSDKP Lampulo
Kementerian Kelautan dan Perikanan memusnahkan barang hasil pengawasan Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh. Foto: Fakhrurrazi/Line1News

Banda Aceh, Line1News – Langkah tegas diambil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) demi menjaga kelestarian laut Tanah Rencong. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP memusnahkan 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal, serta 15 set alat tangkap perusak lingkungan di Banda Aceh, Rabu, 16 September 2026.

Seluruh barang tersebut diamankan saat patroli laut dan pengawasan unit usaha budidaya di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo.

Pakan Tanpa Izin dan Alat Tangkap Perusak Dimusnahkan

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono akrab disapa Ipunk, membeberkan rincian alat berbahaya yang dihancurkan petugas.

“Ada 14 set mini trawl dan 1 set alat setrum ikan yang kita musnahkan karena berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk.

Selain alat tangkap perusak, pakan dan obat ikan ilegal ikut dimusnahkan. Langkah ini diambil karena keamanan dan kualitas produk tersebut sama sekali tidak terjamin lantaran belum terdaftar resmi di KKP.

Status Barang: Temuan dan Penyerahan Sukarela Warga

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto, meluruskan status hukum dari pemusnahan ini. Tindakan Pengawas Perikanan tersebut murni bagian dari penanganan barang hasil pengawasan, bukan penindakan tindak pidana perikanan.

“Perlu kami sampaikan bahwa barang-barang tersebut dalam konteks ini bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, melainkan barang hasil pengawasan yang diperoleh antara lain dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat atau hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya. Karena itu, terhadap barang tersebut dilakukan penanganan sesuai status dan jenis barangnya,” tegas Sahono.

Di sisi lain, tidak semua komoditas cair dimusnahkan di Aceh. Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Abdul Quddus, menyebut pemusnahan juga digelar serentak di Satuan PSDKP Padang, Sumatra Barat.

“Demi pertimbangan keamanan, maka barang-barang cair seperti obat ikan tidak semuanya dimusnahkan di Banda Aceh, tapi kami lakukan di Padang,” jelas Abdul Quddus.

Kompresor Sitaan Dihibahkan ke SMK di Aceh

Alih-alih dihancurkan seluruhnya, Ditjen PSDKP memilih memanfaatkan barang sitaan lain untuk mendukung sektor pendidikan. Empat unit kompresor hasil pengawasan diserahkan secara resmi kepada tiga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Aceh untuk menunjang praktikum siswa.

Bantuan alat praktik teknik mesin dan otomotif tersebut disalurkan kepada:

• SMK Negeri 4 Banda Aceh

• SMK Negeri 1 Calang, Aceh Jaya

• SMK Negeri 1 Samatiga, Aceh Barat

“Keempat unit kompresor ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran praktikum di SMK, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif,” harap Sahono.

Aksi penyelamatan lingkungan ini berjalan selaras dengan mandat regulasi terbaru. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya meneken Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 untuk memblokir habis penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

Keamanan produk budidaya juga diperketat lewat Permen KP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik. Aturan ini menjadi kompas bagi pembudidaya agar menggunakan pakan dan obat yang terstandar sehingga hasil panen aman bagi isi piring konsumen.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy