Proyek Renovasi Eks-Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Punteuet Rp25 Miliar, Ini Pemenang Tender

SPSE Inaproc Tender Proyek Renovasi Bekas Kantor Imigrasi Punteuet
Tangkapan Layar SPSE Inaproc menampilkan informasi tender proyek renovasi bekas gedung Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Punteuet sumber dana APBN TA 2026. Foto: Line1News

Lhokseumawe, Line1News – Bangunan bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Punteuet bersiap bersolek. Setelah resmi dikosongkan seiring relokasi puluhan pengungsi Rohingya ke shelter terpadu akhir Juni lalu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menenderkan proyek renovasi total gedung kantor permanen tersebut.

Pantauan Line1News pada sistem SPSE Inaproc, Senin, 24 Agustus 2026, seluruh tahapan lelang fisik maupun pengawasan untuk proyek penataan wajah baru kantor pelayanan publik ini telah rampung. Pemenang berkontrak senilai miliaran rupiah pun telah resmi dikantongi.

Proyek di bawah Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe yang berlokasi di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Ulee Blang Mane, Punteuet, Kecamatan Blang Mangat ini dengan pagu anggaran sebesar Rp27,8 miliar lebih dari APBN 2026.

Dari proses tender tersebut, PT Gadeng Multi Koalisi yang berbasis di Banda Aceh keluar sebagai pemenang dengan nilai kontrak sebesar Rp25,3 miliar lebih. Jadwal penandatanganan kontrak kerja pada rentang 16 hingga 22 Juli 2026 lalu.

Tak hanya pekerjaan fisik, paket Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Konstruksi dengan pagu Rp1,3 miliar juga telah ditender. PT Manggala Karya Bangun Sarana yang beralamat di Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai pemenang paket pengawasan proyek dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar lebih.

Uraian Pekerjaan Fisik

Berdasarkan dokumen Uraian Singkat Pekerjaan yang dilihat Line1News, renovasi ini akan mengubah lanskap kantor imigrasi secara menyeluruh melalui delapan ruang lingkup utama, meliputi:

* Pekerjaan persiapan lapangan (site work)

* Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

* Pekerjaan struktur dan arsitektur gedung

* Pembangunan bangunan penunjang

* Pekerjaan infrastruktur serta penataan landscape

* Pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP)

* Instalasi sistem elektronik

Sesuai ketentuan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), PT Gadeng Multi Koalisi memiliki masa pelaksanaan selama 180 hari kalender untuk merampungkan proyek. Setelah bangunan fisik selesai dikerjakan, pihak penyedia memiliki masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO).

Jejak Kemanusiaan yang Tetap Abadi

Bagi masyarakat Lhokseumawe, kompleks bekas Kantor Imigrasi di Punteuet ini bukan sekadar deretan dinding beton biasa. Tempat ini punya cerita humanis yang mendalam sebagai pelindung sementara bagi para pencari suaka.

Tepat pada Kamis, 25 Juni 2026 lalu, sebanyak 28 jiwa pengungsi Rohingya yang sebelumnya bertahan di gedung ini telah direlokasi dengan penuh kehangatan. Mereka dipindahkan ke shelter penampungan terpadu yang jauh lebih layak, aman, dan ramah anak di Gampong Mesjid Punteuet, Kecamatan Blang Mangat.

Relokasi besar tersebut merupakan buah dari kolaborasi erat antara UNHCR, Pemko Lhokseumawe, IOM, MER-C, YKMI, JRS, serta kemurahan hati Pimpinan Dayah Zurriyatul Qurani Al-Ma’arif (ZQA), Teungku Sulaiman Lhok Weng, yang meminjamkan lahan seluas 18.762 meter persegi secara gratis selama 15 tahun. Sinergi gotong royong inilah yang pada akhirnya membuka jalan lapang bagi Kemenimipas untuk merevitalisasi asetnya demi mengoptimalkan pelayanan keimigrasian di Serambi Mekkah.[]

Baca Juga: Babak Baru di Tanah Dayah ZQA Lhokseumawe: Saat Pengungsi Rohingya Menemukan Harapan Lebih Layak

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy