Evaluasi RAPBA 2025

Rincian Belanja Barang RAPBA 2025: Dari ATK hingga Penambah Daya Tahan Tubuh

Ilustrasi anggaran
Ilustrasi anggaran. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menganggarkan Rp939,77 miliar untuk belanja barang atau 8,49 persen dari total belanja daerah yang mencapai Rp11 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan.

Di dalam RAPBA 2025, belanja barang mencakup berbagai item mulai dari alat tulis kantor (ATK), suvenir, hingga penambah daya tahan tubuh.

Belanja ATK mencapai Rp11,29 miliar, di antaranya pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Rp612 juta, Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Rp192,5 juta, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Rp245,9 juta.

Ada juga belanja kertas dan cover senilai Rp2,9 miliar. Antara lain tercantum pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Rp195,6 juta, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Rp138,3 juta.

Selain itu, belanja makanan dan minuman rapat tak kalah fantastis. Nilainya sebesar Rp40 miliar lebih, antara lain tercantum pada sub kegiatan pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa Rp2,6 miliar. Lalu pada sub kegiatan penyediaan jasa pelayanan umum di Setda Rp6,9 miliar.

Baca juga: DPRA Ketuk Palu RAPBA 2025 Rp11,07 Triliun, Tercepat Sepanjang Sejarah?

Sementara di BPKA, besaran belanja makanan dan minuman rapat sebanyak Rp591 juta. Sedangkan di Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPBA) Rp572 juta.

Selanjutnya, belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp7,23 miliar. Antara lain di Sekretariat DPRA Rp160 juta, Setda Rp257 juta, dan BPKA Rp664 juta.

Ada lagi, belanja souvenir atau cendera mata yang mencapai lebih dari Rp2,5 miliar. Kemudian, belanja penambah daya tahan tubuh Rp2,42 miliar.

Data-data tersebut dikutip Line1.News dari Lampiran Keputusan Mendagri Nomor 900.1.1-5040 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Evaluasi RAPBA 2025. Berikut rincian objek belanja barang dalam RAPBA 2025:

Belanja Barang Pakai Habis Rp939,5 miliar

  • Bahan-bahan kimia Rp28,1 miliar
  • Bahan-bahan bakar dan pelumas Rp4,5 miliar
  • Bibit tanaman Rp71,5 miliar
  • Bibit ternak/bibit ikan Rp2 miliar
  • Bahan-bahan lainnya Rp9,1 miliar (antara lain tercantum pada sub kegiatan pengembangan usaha perhutanan sosial Rp2 miliar, dan sub kegiatan penyediaan bahan logistik kantor pada Setda Rp1,5 miliar)
  • Suku cadang-alat laboratorium Rp914 juta
  • ATK Rp11,2 miliar
  • Kertas dan cover Rp2,9 miliar
  • Bahan cetak kantor Rp27 miliar
  • Benda pos Rp1,79 miliar
  • Bahan komputer Rp7,7 miliar
  • Alat listrik Rp3,6 miliar
  • Perlengkapan dinas Rp5,2 miliar
  • Perlengkapan pendukung olah raga Rp3,7 miliar
  • Souvenir Rp2,5 miliar
  • Alat/bahan untuk kegiatan kantor lainnya Rp12,1 miliar
  • Obat-Obatan Rp9,7 miliar (antara lain tercantum pada sub kegiatan pengadaan obat, bahan habis pakai, bahan medis habis pakai, vaksin, makanan dan minuman di fasilitas kesehatan Rp9 miliar
  • Natura dan pakan natura Rp1,3 miliar
  • Natura dan pakan-pakan Rp4,6 miliar (antara lain tercantum pada sub kegiatan penyediaan sarana pembudidayaan ikan di air payau dan air tawar lintas daerah kabupaten/kota Rp2,9 miliar
  • Persediaan penelitian lainnya Rp1,03 miliar
  • Makanan dan minuman rapat Rp40,1 miliar
  • Makanan dan minuman jamuan tamu Rp7,2 miliar
  • Penambah daya tahan tubuh Rp2,4 miliar
  • Makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan Rp14,4 miliar
  • Makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan Rp7,5 miliar (antara lain tercantum pada sub kegiatan pengadaan obat, bahan habis pakai, bahan medis habis pakai, vaksin, makanan dan minuman di Rumah Sakit Jiwa Rp7,3 miliar)
  • Makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan sosial Rp1,9 miliar
  • Makanan dan minuman aktivitas lapangan Rp3,9 miliar (antara lain tercantum pada sub kegiatan penyediaan bahan logistik kantor pada Setda Rp1,48 miliar)
  • Pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD Rp1,37 miliar
  • Pakaian Dinas Harian (PDH) Rp3.04 miliar

Belanja Aset Tetap yang Tidak Memenuhi Kriteria Kapitalisasi

Belanja ini nilainya Rp250 juta atau 0,002 persen dari total belanja daerah. Diuraikan ke dalam sub rincian objek belanja gedung dan bangunan tempat kerja-bangunan fasilitas umum Rp250 juta.

Mendagri Minta 4 Anggaran Belanja Dirasionalkan

Secara umum, Mendagri mengingatkan pelaksanaan anggaran tersebut disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi, standar kebutuhan yang ditetapkan kepala daerah, jumlah pegawai dan volume pekerjaan.

“Serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang tahun anggaran 2024 dengan menerapkan digitalisasi pengelolaan administrasi dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaannya,” tulis Mendagri dikutip Sabtu, 1 Februari 2025.

Hal itu, sebut Mendagri, sebagaimana maksud Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020; Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024; dan butir 3.4.1.2.1.a Lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Baca juga: Mendagri Minta Belanja Perjalanan Dinas Rp245 Miliar di RAPBA 2025 Dirasionalkan

Selanjutnya, khusus terkait penyediaan anggaran ATK, kertas dan cover, makanan dan minuman rapat, makanan dan minuman tamu, Mendagri meminta dirasionalkan besaran alokasi anggarannya, dengan memperhatikan efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran.

“Dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan dan sub kegiatan yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting, dilakukan secara selektif, berpedoman pada standar kebutuhan yang ditetapkan oleh kepala daerah,” ujar Mendagri.

Selain itu, Pemerintah Aceh diminta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang tahun anggaran 2024 dengan menerapkan digitalisasi pengelolaan administrasi dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy