Banda Aceh – Kepemilikan saham PT Pembangunan Aceh atau Pema (Perseroda) pada PT Pema Global Energi (PGE) sebesar 51% ternyata nilainya cuma Rp12.750.000 (Rp12,75 juta). Diduga PT Pema patungan dengan PT Energi Mega Persada (EMP) Tbk mendirikan PT PGE agar perusahaan dari Grup Bakrie tersebut memberikan pinjaman dana dengan perjanjian nilainya sampai lebih dari 20 juta dolar Amerika Serikat untuk kebutuhan PGE mengelola Blok B di Aceh Utara.
Nilai saham PT Pema pada PT PGE dilihat Line1.News, Jumat, 4 Juli 2025, dalam Laporan Keuangan PT Pema Tahun 2024. Laporan keuangan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan BPK Perwakilan Aceh pada 21 Mei 2025.
Baca juga: Modal PT Pema pada PT Patna Rp5,9 Miliar, Segini Investasi Revitalisasi Tangki Kondesat
Dalam Catatan Atas Laporan Keuangan PT Pema per 31 Desember 2024 (dengan perbandingan tahun 2023), disebutkan penyertaan modal perusahaan adalah nilai investasi yang ditanamkan per 31 Desember 2024, total Rp10,63 miliar (2023 Rp9,81 M lebih). Di antaranya, penyertaan modal PT Pema pada PT PGE senilai Rp12.750.000.
Dicatat pula piutang usaha yang belum tertagih per 31 Desember 2024 total Rp18,66 M, meningkat drastis dibandingkan 2023 Rp1,18 M. Dari total piutang usaha PT Pema tahun 2024, di antaranya piutang PT PGE Rp14,23 M.
Line1.News sudah berupaya mengkonfirmasi kepada Direktur Utama PT Pema, Mawardi Nur, dengan mengirim sejumlah pertanyaan via pesan Whatsapp, Jumat, 4 Juli 2025. Berapa total nilai investasi yang sudah dikucurkan PT Pema pada PT PGE sebagai pengelola Wilayah Kerja/Blok B di Aceh Utara? Berapa jumlah keuntungan keuangan (bagian laba usaha) yang diterima PT Pema dari PT PGE tahun 2024 dan 2023?
Hingga Senin siang, 7 Juli 2025, Dirut PT Pema belum merespons pertanyaan tersebut.
Baca juga: Dividen untuk Pemerintah Aceh Rp26,7 Miliar, Berapa Laba Bersih PT Pema?
Saham PT EEA dan PTPL
Penelusuran Line1.News, Sabtu, 5 Juli 2025, dalam dokumen lainnya disebutkan saham yang ditempatkan para pemegang saham pada PT PGE perlembar senilai Rp250 ribu. PT Pema (Perseroda milik Pemerintah Aceh) menempatkan 51 lembar saham senilai Rp12.750.000 (Rp12,75 juta) atau 51%; PT EMP Energi Aceh atau EEA 48 lembar saham senilai Rp12 juta atau 48%; dan PT Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL (Perseroda milik Pemko Lhokseumawe) 1 lembar saham Rp250 ribu atau 1%.
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh oleh ketiga pemegang saham total 100 lembar saham senilai Rp25 juta atau 100%. Adapun jumlah saham dalam portepel (saham yang belum dikeluarkan dari modal dasar perusahaan) sebanyak 300 lembar senilai Rp75 juta.
Data itu tercantum dalam dokumen “Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi PT Energi Mega Persada Tbk (“Perseroan”)”. Keterbukaan informasi tersebut diterbitkan PT EMP di Jakarta pada 13 Mei 2024.
Tentang PT EEA
PT EEA merupakan anak usaha PT Energi Mega Persada (EMP) Tbk—perusahaan bagian dari Grup Bakrie. PT EMP dan PT EEA berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 32, Kuningan, Jakarta Selatan. Kegiatan usaha utama PT EMP ialah eksplorasi, pengembangan dan produksi migas di darat dan lepas pantai melalui entitas anak usaha.
PT EMP mendirikan PT EEA pada April 2020 untuk menjalankan usaha dalam bidang pertambangan minyak bumi dan gas alam.
Pinjaman Dana
PT EMP menerbitkan keterbukaan informasi kepada pemegang saham perusahaan tersebut sehubungan dengan transaksi afiliasi. Di mana EMP dan anak usahanya yaitu EEA telah menandatangani perjanjian pemberian pinjaman kepada PGE total nilai sampai USD 22.800.000.
Pemberian pinjaman kepada PGE berdasarkan Perjanjian Pinjaman EMP – PGE dan Perjanjian Pinjaman EEA – PGE disebut sebagai “Transaksi”.
“Sehubungan dengan pemenuhan Pasal 4 ayat (1) huruf a POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan penilai independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran Transaksi perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan laporan pendapat kewajaran terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan Laporan No. 00056/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 (“Laporan Penilai”),” tulis PT EMP dalam dokumen Keterbukaan Informasi itu.
Lebih lanjut PT EMP memaparkan informasi mengenai transaksi, yakni:
a. Perjanjian Pinjaman Perseroan (PT EMP, red) – PGE
Nama Perjanjian: Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Hutang antara Perseroan dan PGE.
Obyek Transaksi: Pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada PGE sebesar USD 16.000.000, dan USD 1.300.000.
Tanggal Perjanjian: 7 Mei 2024.
Pihak-Pihak dalam Transaksi: Perseroan sebagai pemberi pinjaman; dan PGE sebagai penerima pinjaman.
Ketentuan Penting dalam Perjanjian Pinjaman: Bunga: 10% p.a.; Tanggal pelunasan akhir: 31 Desember 2028.
b. Perjanjian Pinjaman EEA – PGE
Nama Perjanjian: Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Hutang antara EEA dan PGE.
Objek Transaksi: Pemberian pinjaman dari EEA kepada PGE sebesar USD 5.500.000.
Tanggal Perjanjian: 7 Mei 2024.
Pihak-Pihak dalam Transaksi: EEA sebagai pemberi pinjaman; dan PGE sebagai penerima pinjaman.
Ketentuan Penting dalam Perjanjian Pinjaman: Bunga: 10% p.a.; Tanggal pelunasan akhir: 31 Desember 2028.
Dalam dokumen tersebut juga disajikan keterangan singkat tentang PGE yang didirikan pada September 2020, dan berkantor pusat di Banda Aceh. Kegiatan utama PGE saat ini berdasarkan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja “B” (Production Sharing Contracts/PSC Area “B”) dengan BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) adalah melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi minyak mentah dan gas bumi di Blok “B”, yang berlokasi di Aceh.
Jangka waktu PSC Area “B” selama 20 tahun sejak tanggal efektif. PGE beroperasi secara komersial sejak Mei 2021. “Kepemilikan partisipasi interes PGE pada PSC Area “B” sebesar 90% mengingat PGE telah menyelesaikan ketentuan pengalihan 10% partisipasi interes kepada badan usaha milik daerah pada sekitar Februari 2024”.
Dalam Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran pada Keterbukaan Informasi itu, antara lain dijelaskan:
PGE telah melakukan peminjaman sejumlah dana dari Perseroan (PT EMP, red) sebesar USD 16,00 juta dan USD 1,30 juta serta dari EEA sebesar USD 5,50 juta dengan bunga sebesar 10,00% per tahun yang pembayaran atas utang pokok dan bunga harus dilakukan setiap bulan pada hari kerja terakhir setiap bulannya secara bertahap sampai pada tanggal jatuh tempo 31 Desember 2028 sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman Perseroan – PGE dan Perjanjian Pinjaman EEA – PGE sehubungan dengan transaksi.
Adapun dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan (PT EMP, red), disebutkan: “Dengan dilakukannya transaksi tersebut, maka diharapkan Perseroan melalui anak usahanya yaitu PGE dapat meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi di kemudian hari yang berpotensi meningkatkan level produksi dan juga pendapatan yang akan tercermin dalam kinerja keuangannya di masa mendatang”.
Sementara itu, dilihat Line1.News, Senin, 7 Juli 2025, dalam Laporan Tahunan 2024 PT Energi Mega Persada Tbk, mengenai transaksi dengan pihak-pihak berelasi, disebutkan piutang pihak berelasi tahun 2024 antara lain dari PGE sebesar USD 14.677.576, dan 2023 USD 5.603.936. Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar USD 4.109.031.
“Piutang dari PGE merupakan pemberian pinjaman dari Kelompok Usaha ke PGE. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 10% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2028,” tulis PT EMP dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Beserta Laporan Auditor Independen untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.
Dalam laporan tersebut, terkait Blok “B” yang dioperasikan oleh PT PGE, PT EMP juga menyebut, “Rencana ke depan mencakup pengembangan Lapangan Rayeu dan AOB guna meningkatkan produksi serta menambah cadangan migas”.
“Dengan komitmen terhadap aspek keselamatan, keberlanjutan lingkungan, dan pengembangan masyarakat, KKS Blok “B” terus memainkan peran penting dalam sektor energi di Aceh”.
Line1.News sudah berupaya mengkonfirmasi External Relation Manager PT PGE, Agus Salim, dengan mengirimkan sejumlah pertanyaan via pesan Whatsapp pada Sabtu, 5 Juli 2025. Di antaranya, apakah benar untuk kebutuhan menjalankan usaha/kegiatan mengelola WK/Blok B di Aceh Utara, PT PGE selama ini menerima pinjaman dana dari PT Energi Mega Persada (EMP) dan PT EMP Energi Aceh (EEA), anak perusahaan PT EMP?
Sejak mengelola Blok B pada Mei 2021 hingga saat ini, berapa total dana sudah dipinjam PT PGE dari PT EMP dan PT EEA, berapa persen bunganya, dan kapan akan jatuh tempo pengembalian pinjaman tersebut?
Setelah menerima pertanyaan itu, External Relation Manager PT PGE menelepon Line1.News dan meminta waktu untuk mengecek kepada unsur teknis di perusahaan itu lantaran menyangkut angka-angka. Namun, hingga Senin, 7 Juli 2025, pukul 14.00 waktu Aceh, PGE belum menyampaikan jawaban.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy