Banda Aceh – Pemerintah Aceh menargetkan pendapatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf pada tahun 2025 senilai Rp92,5 miliar. Target ini tercantum dalam Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA tahun anggaran 2025.
Lantas, berapa jumlah dana zakat dan infak yang dikumpulkan Baitul Mal Aceh (BMA) lima tahun terakhir?
Berikut data dihimpun Line1.News, Ahad, 1 Juni 2025, dari Laporan Kinerja Pemerintah Aceh Tahun 2024 dan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Aceh 2020-2023:
• Target pendapatan zakat dan infak tahun 2024 Rp109,5 miliar (M), realisasi Rp86,81 M lebih [terdiri dari zakat 56,49 M dan infak Rp30,31 M lebih]
• Target pendapatan zakat dan infak 2023 Rp92 M, realisasi Rp89,62 M lebih atau 97,42% [zakat Rp62,57 M dan infak Rp27,05 M lebih]
• Target pendapatan zakat dan infak 2022 Rp85,5 M, realisasi Rp102 M atau 119,30% [zakat Rp61,7 M dan infak Rp40,29 M lebih]
• Target pendapatan zakat dan infak 2021 Rp111,1 M, realisasi Rp86,42 M lebih atau 77,79% [zakat Rp59,16 M dan infak Rp27,25 M lebih]
• Target pendapatan zakat dan infak 2020 Rp50,24 M lebih, realisasi Rp82,53 M lebih [zakat Rp57,55 M dan infak Rp24,98 M lebih].
Baca juga: Baitul Mal Aceh Kumpulkan Rp89,63 Miliar Zakat dan Infak Selama 2023
Persentase Pendapatan dan Pendistribusian
Dalam Laporan Kinerja Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun 2024, diterbitkan pada Maret 2025, dipaparkan salah satu sasaran strategis tahun 2024 ialah meningkatnya penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Capaian persentase pendapatan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat, infak, wakaf, dan harta agama pada tahun 2023 sebesar 184,64%. Target 2024 sebesar 80% dan realisasi 93,65%, yang dikategorikan sangat baik dengan rata-rata persentase capaian sebesar 117,06%.
Keberhasilan ini disebut salah satunya disebabkan aspek perencanaan dan persiapan amil Baitul Mal dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat dan infak dilakukan secara maksimal.
Selain itu, ditetapkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada BMA salah satu regulasi turunan Qanun Aceh Nomor 03 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang mengatur mekanisme penyaluran zakat dan infak. Sehingga penyaluran dana infak tahun 2024 dapat disalurkan secara optimal.
“Hal ini tidak dapat dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum adanya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 tahun 2022 tersebut,” bunyi keterangan Pemerintah Aceh dalam LKPA 2024.
Pengelolaan zakat dan infak tahun anggaran 2024, Pemerintah Aceh melalui BMA mendapatkan alokasi anggaran zakat Rp70,37 M dan dana infak Rp168,73 M, total anggaran Rp239,1 M lebih bersumber dari SiLPA zakat dan infak.
Jumlah zakat yang disalurkan Rp64,59 M dan infak Rp24,87 M, total Rp89,46 M lebih. Jika dibandingkan zakat dan infak yang disalurkan Rp89,46 M dengan zakat dan infak yang dikumpulkan Rp86,81 M lebih, maka persentase yang diperoleh sebesar 103,06%.
“Tingginya persentase ini, dikarenakan selain penyaluran dana zakat dan infak yang dikumpulkan di tahun berjalan, penyaluran juga dilakukan dari sumber dana SiLPA zakat tahun sebelumnya”.
Meningkat Setiap Tahun Kecuali 2020

[Tangkapan layar LKPA Tahun 2024. Foto: Line1.News]
Berdasarkan data tahun 2015 sampai 2024, pendapatan zakat dan infak secara umum mengalami peningkatan setiap tahunnya, kecuali 2020 terjadi sedikit penurunan. Ini disebabkan pandemi Covid-19 memengaruhi pendapatan masyarakat Aceh dari berbagai sektor dan juga banyak proyek pembangunan tidak dijalankan sehingga pemotongan infak setiap proyek pembangunan tidak terlaksana.
Namun, tahun 2021-2022, pendapatan zakat dan infak meningkat kembali. Pada 2023 pendapatan infak mengalami penurunan karena Pemerintah Aceh dalam hal penganggaran APBA lebih memprioritaskan untuk pembayaran utang JKA, sehingga anggaran belanja pembangunan fisik tahun 2023 mengalami penurunan.
“Kebijakan ini memengaruhi pendapatan infak pada Baitul Mal Aceh. Di mana setiap anggaran belanja pembangunan fisik yang bersumber dari APBA akan dipotong sebesar 0,5 untuk pendapatan infak”.
Tahun 2024, pendapatan zakat mengalami penurunan lantaran adanya kenaikan nisab zakat dari wajib zakat. Rp6,9 juta/orang/bulan menjadi wajib zakat Rp10,5 juta/orang/bulan, sesuai Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor: 02/KPTS/2024 tentang Penyesuaian Kembali Nisab Zakat Penghasilan (Profesi). Artinya, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp10,5 juta perbulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan 2,5 persen dari penghasilan perbulan.
Penyaluran Zakat
Sementara itu, penyaluran zakat cenderung mengalami peningkatan setiap tahun dibandingkan penyaluran infak. Penyaluran zakat terjadi penurunan pada tahun 2017 karena pengesahan APBA 2017 mengalami keterlambatan. Tahun 2022 terjadi penurunan penyaluran zakat lantaran pengesahan APBA-P 2022 mengalami keterlambatan. Sehingga waktu penyaluran zakat di tahun 2022 tidak maksimal.
Namun, tahun 2023 penyaluran dana zakat kembali meningkat. BMA selain merencanakan penyaluran zakat juga telah merencanakan penyaluran SiLPA zakat. Akan tetapi, tahun 2024 mengalami penurunan penyaluran dana zakat dikarenakan pendapatan zakat 2024 menurun.
“Sedangkan penyaluran kegiatan infak banyak tidak terlaksana dikarenakan belum adanya regulasi tentang pengelolaan infak setelah infak menjadi pendapatan asli daerah. Regulasi tersebut baru selesai pada awal tahun 2022”.
Pada 2023, Pemerintah Aceh melalui BMA menyalurkan dana infak Rp81,15 M lebih, jika dibandingkan pendapatan infak 2023 Rp27,05 M. Namun, tahun 2024 kembali mengalami penurunan karena kegiatan investasi dan penyertaan modal belum dapat dilaksanakan, disebabkan belum adanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sehingga dana investasi dan penyertaan modal Rp89,23 M tidak dapat direalisasikan di tahun 2024.
Terhadap kendala ini, Pemerintah Aceh akan melakukan asistensi dan koordinasi dengan Kemendagri untuk mendapat persetujuan terhadap kode rekening khusus dana investasi dan penyertaan modal dalam pengelolaan infak.
Prioritas ke Depan
Prioritas Pemerintah Aceh ke depan dalam upaya mendorong peningkatan pengumpulan zakat, akan berupaya mendorong badan usaha maupun perusahaan yang berdomisili dalam wilayah Aceh untuk membayar zakat perusahaan atau badan usaha melalui BMA sebagai lembaga resmi Pemerintah Aceh dalam pengumpulan dan penyaluran zakat melalui imbauan resmi Pemerintah dengan Surat Edaran Gubernur.
Baca juga: Ini 10 Pasal UUPA yang Bakal Direvisi
Selain itu, Pemerintah Aceh berupaya mengadvokasi percepatan pengesahan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Zakat Pengurangan Pajak. Ini sebagai salah satu wujud pelaksanaan amanat Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengamanatkan “zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak”, yang sampai saat ini belum dapat diimplementasikan.
“Pemerintah Aceh juga tetap mengintensifkan audiensi, sosialisasi dan melakukan pemetaan potensi pengumpulan zakat di samping tetap menjaga kepercayaan masyarakat atau transparansi dalam pengelolaan zakat dan infak,” demikian keterangan dalam LKPA 2024 itu.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy