Banda Aceh – Dua pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial AP (35 tahun) dan DT (44 tahun), ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar karena diduga menyelundupkan sabu seberat 900 gram.
Narkoba tersebut disembunyikan dalam sandal yang dipakai keduanya. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono mengungkapkan, awalnya kedua tersangka dicegat petugas keamanan Bandara SIM.
Petugas curiga akan gerak-gerik kedua tersangka yang berencana terbang ke Jakarta menggunakan Batik Air pukul 06.30 waktu Aceh pada Jumat, 25 April 2025.
Saat keduanya memasuki ruang tunggu, petugas pun memeriksa dan menemukan sabu-sabu dalam sandal.
“Ada empat paket sabu seberat 900 gram yang ditemukan dalam sol sandal. Keduanya menyaksikan saat petugas menggeledah barang bawaannya,” ujar Joko dalam keterangannya, dikutip Kamis, 1 Mei 2025.
Lalu keduanya diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum.
Saat pemeriksaan terungkap, keduanya berangkat dari Bogor ke Aceh pada Kamis sore, 24 April 2025.
Setibanya di Aceh, kata Joko, AP dan DT menuju ke Trienggadeng, Pidie Jaya, menggunakan angkutan umum.
Di sana, keduanya bertemu tersangka J yang menyerahkan sabu-sabu tersebut di pinggir jalan kawasan Trienggadeng.
“[Kedua] Tersangka diperintahkan oleh K untuk membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Jakarta,” ujar Joko.
Imbalannya, Rp7,5 juta untuk AP dan Rp5 juta untuk DT. Baik J maupun K kini masih menjadi buronan polisi.
“Kita masih memburu K dan J. Ciri-cirinya sudah kita kantongi,” ujar Joko.
AP sudah dua kali membawa sabu dari Aceh dengan menggunakan modus yang sama. Sementara DT baru pertama kali terlibat dalam jaringan itu.
“AP telah dua kali melakukan aksi serupa, termasuk pada Desember 2024 dengan upah Rp6,5 juta. Sementara DT baru pertama kali terlibat. AP tidak mengetahui jumlah pasti sabu yang dibawa sebelumnya,” ujarnya.
Dari AP dan DT, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu, dua pasang sandal, dan dua ponsel milik tersangka.
Keduanya kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.
AP dan DT dijerat Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1-10 miliar.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy