Takengon – Bupati Aceh Tengah Haili Yoga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Inspektorat, Jumat, 20 Februari 2026. Sidak ini dilakukan untuk memantau progres pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.
Berdasarkan data Inspektorat, masih ada 23 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) belum menyampaikan laporan secara tuntas. Selain itu, meskipun tingkat kepatuhan di sejumlah unit telah mencapai 85 hingga 95 persen, sebanyak 46 ASN di 23 SKPK tersebut belum melaporkan LHKPN.
Saat sidak, Haili mengecek administrasi dan menghubungi langsung sejumlah kepala dinas dan ASN melalui video call untuk menanyakan alasan keterlambatan serta memastikan komitmen penyelesaian laporan.
“Saya tegaskan, apapun program harus melalui reviu Inspektorat. Mungkin sikap tegas ini tidak selalu disukai, tetapi ini demi tertib administrasi dan integritas pemerintahan,” ujarnya.
Haili menekankan LHKPN bentuk keseriusan dan tanggung jawab ASN dalam menyampaikan laporan kekayaan secara transparan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap pelaporan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Haili juga mengingatkan secara langsung ASN yang belum melapor agar segera menyelesaikan kewajibannya serta berkoordinasi dengan kepala dinas masing-masing.
“Kenapa belum melaporkan dan kapan akan selesai. Kalau tidak siap laporannya, saya akan ambil tindakan tegas,” ucapnya kepada salah satu ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang belum menyampaikan LHKPN.
Ke depan, kata Haili, Pemkab Aceh Tengah juga akan menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis, tidak hanya kepada ASN, tetapi juga kepada para reje (kepala kampung), guna memperkuat pemahaman serta meningkatkan kepatuhan terhadap tertib administrasi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy