Banda Aceh – Sebanyak 22 gampong di Banda Aceh tergolong dalam kategori rentan pangan. Sedangkan 68 gampong lainnya termasuk dalam daerah tahan pangan. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh tahun 2024 tentang Peta Ketahanan Pangan dan Kerentanan Pangan Pemerintah Kota Banda Aceh yang diteken Penjabat Wali Kota Almuniza Kamal.
Peta ketahanan dan kerentanan pangan itu, kata Almuniza, menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat. Nantinya, peta itu digunakan sebagai pedoman bagi Pemko Banda Aceh dalam menyusun rekomendasi kebijakan di bidang ketahanan pangan 2025.
Menurut Almuniza, Pemko Banda Aceh bergerak cepat dalam menetapkan peta ketahanan pangan karena itu merupakan instruksi khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah, Banda Aceh sudah memiliki dokumen dokumen penting yang menjadi acuan pewujudan swasembada pangan sebagaimana arahan bapak presiden,” ujar Almuniza dikutip Rabu, 25 Desember 2024.
Banda Aceh yang memiliki lahan terbatas, tambah Almuniza, memerlukan pendekatan berbeda dibandingkan daerah lain di Aceh dalam menyukseskan program nasional tersebut.
“Walau tidak punya lahan pertanian dan peternakan, namun kita memiliki program pertanian perkotaan (urban farming) yang kita kemas melalui kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L). Dan saya kira kondisi ini bisa kita optimalkan,” ujarnya.
Sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh merupakan kota perdagangan dan jasa. Adapun untuk pasokan pangan di ibu kota bergantung dari kabupaten kota tetangga hingga luar provinsi. “Jadi fokus kita pada rantai distribusi guna menjamin ketahanan pangan di Banda Aceh,” ujarnya.
Itu sebabnya, tambah Almuniza, kerja sama dengan daerah produsen dan distributor perlu terus ditingkatkan. “Bukan hanya untuk memasok komodoti ke kota kita, tapi juga mendorong pemasaran berjalan dengan lancar.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy