Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara Dituntut Pidana Mati

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Kutacane – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ardi Sahputra (22) dipidana mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima orang yang memiliki hubungan keluarga, di Aceh Tenggara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Aceh Tenggara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Kamis, 22 Januari 2026.

Dikutip Line1.News, Sabtu, 24 Januari 2026, dari SIPP PN Kutacane, isi tuntutan JPU dalam perkara Nomor 195/Pid.B/2025/PN Ktn itu, menuntut: Supaya majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Ardi Sahputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan dengan berencana”, melanggar Pasal 459, juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer;

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardi Sahputra dengan pidana mati; Memerintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti (BB) antara lain sejumlah pakaian bercak darah milik para korban; sebilah parang bergagang kayu yang digunakan terdakwa untuk melakukan pembacokan; dan satu sepeda motor sudah terbakar tinggal rangka yang digunakan terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Januari 2026, untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Baca juga: Buron 8 Hari, Pelaku Pembunuhan 5 Orang di Agara Tertangkap

‘Sakit Hati’

Dalam surat dakwaan dibacakan pada Selasa, 18 November 2025, JPU menjelaskan bermula pada Sabtu dan Minggu, 14-15 Juni 2025, “Setiap malam pada kedua hari tersebut terdakwa yang sedang beristirahat di gubuk selepas memanen cabai selalu teringat semua kejadian masa lalu dari sikap dan perilaku saudara-saudara ibu kandungnya yang membuat terdakwa sakit hati. Sehingga terbesit niat dalam pikiran terdakwa untuk membunuh keluarga ibu kandung terdakwa”.

Lalu, pada Senin pagi, 16 Juni 2025, usai bangun tidur, terdakwa mengasah parang miliknya agar lebih tajam. Setelah berpamitan dengan ayah kandungnya, terdakwa berjalan kaki dari gubuknya di kebun Pegunungan Kompas ke tempat parkir sepeda motornya.

Terdakwa kemudian berangkat ke Pasar Salim Pinim untuk menjual cabai dan laku Rp195 ribu. Setelah membeli kebutuhan pokok, terdakwa meninggalkan pasar itu, lalu singgah di warung kopi yang memiliki WiFi untuk bermain internet sambil mengecas handphone-nya.

Usai mendengar azan Zuhur berkumandang, terdakwa menuju Desa Kuta Lang-Lang untuk membeli ayam. Lalu, terdakwa ke Desa Lawe Sumur, dan dalam perjalanan berpapasan dengan nenek dan bibinya.

“Bibi terdakwa sempat menyapa dan mengatakan kepada terdakwa, ‘kenapa tidak mampir dulu ke rumah’. Terdakwa menjawab ‘baru selesai bermain WiFi dan menjual cabai di Pasar Salim Pinim,” kata JPU.

Terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Desa Lawe Sumur. Usai mengisi bensin sepeda motornya, terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke gubuknya. “Akan tetapi, saat dalam perjalanan pulang tiba-tiba dalam benak pikiran terdakwa muncul keragu-raguan pada diri terdakwa yang berniat untuk membunuh saudara-saudara ibu kandung terdakwa setelah sebelumnya bertemu dengan nenek dan bibinya di jalan tadi,” kata JPU.

Sehingga sesampainya di Desa Torop tepatnya di pinggir sungai, terdakwa berhenti sejenak sambil duduk di atas sepeda motornya. “Sembari berpikir bagaimana caranya untuk menghabisi saudara-saudara ibu kandungnya tersebut”.

“Setelah cukup lama berpikir, lalu terdakwa membulatkan niatnya untuk menghabisi keluarga ibu kandungnya yang sebelumnya sudah dipikirkan dan direncanakan terdakwa pada dua malam berturut-turut,” kata JPU.

Terdakwa yang sebelumnya hendak pulang ke gubuk berubah pikiran, kemudian berbalik arah dan berkendara menuju rumah Samidah (nenek terdakwa) di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara.

Singkatnya, di rumah itu terdakwa menggunakan parang secara berantai menyerang para korban, berlanjut di rumah tetangga nenek terdakwa, hingga di rumah paman terdakwa.

Terdakwa kemudian melarikan diri melalui pintu belakang rumah pamannya ke arah kebun jagung warga untuk menghindari amukan massa.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan lima korban meninggal dunia. Yakni, Elviana, 15 tahun, Laura, 13, Fazri, 3, Hidayat, 25, (mereka merupakan sepupu terdakwa), dan Nayan Basri, 52, (paman terdakwa). Adapun Matiah, 41, tetangga nenek terdakwa, kritis akibat pembacokan tersebut.

Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Aceh Tenggara di Jalan Rabat Beton Desa Tenembak Alas, Aceh Tenggara pada Senin malam, 23 Juni 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy