Calang – Tim Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh Heri Yugiantoro dan Kepala Dinas PUPR Aceh Mawardi meninjau lokasi rencana pembangunan Terowongan Geurutee di Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, Senin, 20 Oktober 2025.
Kunjungan lintas instasi itu disebut sebagai langkah konkret kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kesiapan teknis maupun administratif proyek.
Di lokasi, tim melihat langsung kondisi Jalan Nasional Banda Aceh-Calang, sekaligus membahas strategi percepatan realisasi Terowongan Geurutee.
Agenda itu juga tindak lanjut dari surat resmi Gubernur Aceh pada Juli 2025 yang mengusulkan prioritas penanganan dua terowongan, yaitu Paro–Kulu dan Geurutee, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Usulan tersebut didasarkan oleh kondisi jalan saat ini yang dinilai sangat berisiko karena kelandaiannya lebih dari 10 persen, serta lebar badan jalan yang sempit, sehingga pelebaran jalur sulit dilakukan.
Menurut hasil studi kelayakan Kementerian PUPR, Terowongan Geurutee dinilai lebih ekonomis dan lebih mudah dibangun dari sisi teknis serta kondisi geologis dibandingkan dengan Terowongan Paro–Kulu.
Baca juga: Mualem Minta Pembangunan Terowongan Geurutee, Serahkan Usulan Dokumen ke Bappenas
Terowongan Geurutee sendiri digadang-gadang bakal menjadi proyek yang merupakan bagian dari relokasi jalan sepanjang lebih kurang 9,9 kilometer.
Terowongan tersebut diproyeksikan mampu memangkas waktu tempuh dari 2 jam 30 menit menjadi 1 jam 42 menit, serta mengurangi jarak perjalanan sekitar 12,7 kilometer.
“Kehadiran kami di lokasi hari ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk memberikan dukungan penuh terhadap proyek strategis nasional ini. Peningkatan infrastruktur ini bukan hanya untuk kenyamanan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat pengguna jalan,” ujar Bupati Aceh Jaya Safwandi dalam keterangannya.
Untuk penanganan jangka pendek, BPJN Aceh telah menjadwalkan perbaikan geometrik di beberapa titik rawan pada segmen Paro–Kulu pada tahun 2028–2029. Apabila seluruh dokumen perencanaan dan kriteria kesiapan (readiness criteria) telah terpenuhi, pembangunan Terowongan Geurutee berpotensi diajukan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kepala Dinas PUPR Aceh, Mawardi menjelaskan berdasarkan keterangan Ketua Tim dari Bappenas dalam waktu dekat Kementerian Pekerjaan Umum akan melanjutkan kajian teknis pembangunan terowongan dan perbaikan geometrik di Paro–Kulu.
Selanjutnya, tim tersebut akan melakukan diskusi guna menyiapkan langkah-langkah percepatan pembangunan terowongan Geurutee.
Mawardi juga menyampaikan keprihatinan Gubernur terhadap tingginya angka kecelakaan di ruas Paro, Kulu dan Geurutee. Karena itu, pembangunan terowongan dinilai menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya untuk alasan keselamatan, tetapi sesuai harapan Gubernur Aceh dalam mendukung pemerataan ekonomi serta konektivitas antarwilayah.
“Dengan terowongan, waktu tempuh antarwilayah akan berkurang signifikan, biaya logistik menurun, serta mobilitas barang dan jasa menjadi lebih efisien,” kata Mawardi.
Kepala BPJN Aceh, Heri Yugiantoro, menyampaikan pihaknya siap menindaklanjuti tahapan teknis sesuai hasil koordinasi bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
“Tentu kajian akan dilakukan untuk mendapat konstruksi yang ideal, berkualitas dan efisien, agar desain terowongan yang akan dibangun nantinya memenuhi standar keamanan tinggi sekaligus memberikan nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Heri.
Menurutnya, kehadiran terowongan akan mendampak ke waktu tempuh dari Banda Aceh ke Aceh Jaya. Segmen jalan Paro-Kulu dari yang dulunya bisa berjarak sepanjang 13 km lebih, nantinya bisa menjadi 6 km dan segmen Geurutee dari 8 km lebih akan menjadi 2,7 km.
Selain meninjau aspek teknis, tim Bappenas juga membahas skema pembiayaan proyek, yang akan segera dikonsultasikan dengan pimpinan di Jakarta. Sejumlah opsi tengah dipertimbangkan, seperti pembiayaan melalui pinjaman luar negeri, skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha), maupun APBN murni.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy