Tiga Aparatur Gampong Tersangka Penjual Kulit Harimau Diserahkan ke Kejari Aceh Utara

Tiga tersangka penjual kulit harimau
Tiga tersangka penjual kulit harimau saat diserahkan ke Kejari Aceh Utara. Foto: Istimewa

Lhoksukon – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menyerahkan tiga pria terduga pelaku perburuan dan penjualan kulit harimau serta beruang madu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis, 23 Januari 2025.

Ketiga pria tersebut merupakan aparatur Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, berinisial R (26 tahun), Z (35 tahun) dan I (36 tahun).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Tiga Aparatur Gampong di Aceh Timur Diduga Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Selain tiga tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti selembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra, selembar kulit beruang madu, dan sepeda motor yang digunakan para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu.

Berkas perkara diserahkan KBO Reskrim Polres Aceh Utara Dapot Situmorang, Kanit Tipiter Darma Alwi, didampingi personel Humas, dan diterima Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Aceh Utara, Aulia.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan mengatakan ketiga tersangka akan ditahan di Lapas Lhoksukon selama 20 hari ke depan. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” sebut Oktriadi.

Baca juga: Warga Samar Kilang Bener Meriah Resah, Harimau Berkeliaran Memangsa Ternak

Dia mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian satwa dan tumbuh-tumbuhan dilindungi. “Karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.”

Ketiga aparatur desa itu ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye pada Senin, 26 November 2024.

Saat itu, ketiganya sedang membawa kulit harimau dan beruang madu hewan milik R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

Baca juga: Tinggal Tulang, Sapi Milik Warga Aceh Timur Diduga Dimakan Harimau

Ketika ditangkap, R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor. Sedangkan I ikut ditangkap atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.

Polres Aceh Utara sebelumnya mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy